Lantas bagaimana hukum KB dalam Islam? Untuk lebih jelasnya akan kita bahas secara ringkas tentang hukum KB tersebut.
ANJURAN MEMPERBANYAK KETURUNAN
Sebelum kita membahas hukum KB kita harus paham bahwa Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Hal tersebut karena memang fitroh manusia menyukai banyak keturunan. Terutama bagi mereka yang cerdas dan berpotensi dalam hidupnya.
Dalam sebuah hadits Rosululloh bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” (HR Abu Dawud (2050), an-Nasa’i (6/65) dan al-Hakim (2/176), dishohihkan oleh Ibnu Hibban (4056), juga oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi)
Banyaknya suatu umat merupakan salah satu indikator kemuliaan dan kekuatan umat tersebut. Oleh karena itu ketika Alloh menyebutkan salah satu nikmat terbesar pada Bani Isroil, Alloh jadikan mereka umat yang berjumlah banyak. Alloh berfirman akan hal tersebut.
” Dan Kami jadikan kalian kelompok yang lebih besar” (QS. al-Isro’ [17]:6)
Begitu juga dalam ayat yang lain,
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kalian berjumlah sedikit, lalu Alloh memperbanyak jumlah kalian” (QS. al-A’rof [7]:86)
Sampai saat ini tidak ada satupun yang mengingkari bahwa banyaknya umat adalah salah satu indikator kemuliaan dan kekuatan.
HUKUM KB DALAM ISLAM
Kebanyakan alasan orang ber-KB adalah masalah ekonomi dan pendidikan anak. Mereka telah dicekoki oleh paradigma Barat bahwa banyak anak adalah banyak masalah, bukan banyak rezeki dan barokah. Mengenai hal tersebut Alloh telah membantah dalam firman-Nya :
“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rizkinya sendiri, Alloh-lah yang memberi rizki kepadanya dan kepada kalian dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabut [29]:60)
“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. al-Isro’ [17]:31)
Begitu juga dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa setiap anak telah di catat rezekinya ketika dia dalam kandungan berumur 40 hari. Dari sini jelas bahwa KB bertentangan dengan syari’at Islam. Bahkan hampir tak ada satupun ulama kontemporer yang berpendapat bahwa KB dalam arti membatasi keturunan sebagaimana yang marak saat ini adalah suatu hal yang di bolehkan.
PERBEDAAN ANTARA MEMBATASI KETURUNAN, MENGATUR KELAHIRAN DAN MENCEGAH KEHAMILAN
Keluarga berencana (KB) seperti yang dicanangkan pemerintah hari ini adalah bertujuan membatasi keturunan cukup dengan dua anak. Bukan dalam rangka mengatur kelahiran. Di dalam Fatwa Haiah Kibarul ‘Ulama’ (Komite Fatwa Ulama Besar Saudi Arabia) menjelaskan arti akan tiga hal tersebut.
Membatasi jumlah keturunan: adalah menghentikan kelahiran secara permanen setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil atau membatasi jumlah keturunan dan menghentikannya setelah mencapai jumlah yang ditentukan. Hal seperti ini adalah haram karena menyelisihi Islam dari segi anjuran memperbanyak keturunan.
Mencegah kehamilan: adalah penggunaan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi wanita dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar kemaluan wanita saat bersenggama ), mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, memasang penghalang pada kemaluan (alat kontrasepsi), menghindari hubungan suami istri ketika di masa subur, dan yang semisalnya .
Pencegahan seperti ini dibolehkan dalam keadaan darurat dan adanya alasan yang dibenarkan dalam syari’at. Seperti jika kehamilan membahayakan kelangsungan hidup seorang ibu karena suatu penyakit yang berbahaya. Ataupun ketika harus operasi Caesar setiap kali melahirkan anak dan lain-lain. Maka boleh mencegah kehamilan dalam keadaan darurat atau terpaksa demi kemanfaatan yang lebih besar dengan tujuan mengatur bukan membatasi kelahiran.
Mengatur kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana untuk mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya), karena adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya.
Mengatur kehamilan seperti ini di bolehkan di dalam Islam setidaknya dengan dua syarat sebagaimana di jelaskan oleh Syaikh Ibn Utsaimin :
1. Adanya kebutuhan yang dibenarkan dalam syari’at, seperti jika istri sakit sehingga tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau kondisi tubuh istri yang kurus lemah, atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
2. Izin dari suami bagi istri untuk mengatur kehamilan, karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan.
BAGAIMANA HUKUM MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH KEHAMILAN DAN ALAT KONTRASEPSI?
Para ulama menjelaskan tentang bolehnya menggunakan alat kontrasepsi bagi pasutri jika dengan alasan syar’i atau dalam keadaan darurat yang sesuai dengan kadarnya. Namun demikian para ulama menganjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
1) Sebelum menggunakan alat kontrasepsi atau obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter Muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal tersebut, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan di atas. Hal ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan KB karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum Islam
2) Memilih alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan. Karena cukup banyak alat kontrasepsi yang membahayakan bagi kesehatan.
3) Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakainya tidak mengharuskan terbukanya aurat (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya saja. Demikian sekilas mengenai hukum di dalam pandangan Islam. Wallohu a’lam.
ADA KONSPIRASI DI BALIK KB
Program KB adalah salah satu produk Yahudi dalam memerangi kaum Muslimin. Mereka membungkus program KB dengan berbagai slogan yang manis agar tampak indah di kalangan umat Islam. Di Indonesia sendiri program KB bisa dikatakan sukses menekan populasi penduduk yang sangat signifikan. Pertambahan penduduk Indonesia dalam 20 tahun terakhir ini sangat lambat seiring suksenya program KB. Untuk saat ini Jumlah penduduk Indonesia pada kisaran 200 jutaan, Jika tidak karena KB mungkin akan mencapai 300 jutaan lebih. Jumlah ini melebihi jumlah penduduk Amerika. Yang terpenting dari itu adalah prosentase kaum Muslimin di Indonesia semakin lama semakin menyusut sejalan dengan gencarnya program KB dan kristenisasi. Hal ini sering kali dilupakan oleh umat islam sendiri.
Kita tidak sadar bahwa kita dalam konspirasi besar di balik gencarnya program KB yang begitu marak saat ini. Semoga Alloh selamatkan umat ini makar musuh-musuh Islam.
Saudaraku kaum Muslimin…apakah kita lebih percaya untuk mendapatkan kesejahteraan dengan KB di banding janji-janji Alloh ? Dan apakah kita tidak bangga dengan banyaknya investasi pahala dari banyaknya keturunan kita? Kalau kita ingin rumah tangga kita bahagia dan sejahtera, kami yakin bukan KB solusinya….