Hukum Mendengarkan Muotal Al Qur’an

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya atas nama Zuratma. A.R  No. Anggota ZA-017. Saya mau nanya Bagaimana hukum mendengarkan Murotall Alquran? Saya juga menjadikannya sebagai nada pengigat, apakah hukum dari hal tersebut?

Zuratman A R (ZA-017)

Jawaban:
Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh

Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin

al-Qur’an adalah kalamullah. Membaca dan mendengarkan bacaan al-Quran merupakan ibadah yang agung nan mulia. Mengagungkan al-Quran merupakan bukti ketakwaan seseorang. Di antara bentuk pengagungan al-Quran adalah mendengarkan dengan baik saat dibacakan. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat.” (QS. al-A’raf [7]: 204)

Adapun menjadikan murotal al-Qur’an sebagai ringtone HP atau alarm pengingat merupakan perbuatan yang menyelisihi sikap mengagungkan al-Qur’an. Bahkan bisa mengarahkan pada sikap yang merendahkan kalamullah. Padahal seharusnya kita mengagungkan setiap syiar-syiar Alloh subhanahu wata’ala sebagaimana firman-Nya:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. al-Hajj [22]: 31)

Semoga jawaban ini bermanfaat.
Wallohu Ta’ala A’lam

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot