Hukum Menjual Barang Sisa Kerjaan

 

Pertanyaan:
Mau tanya ustad, apa hukumnya menjual barang sisa kerjaan yang udah selese dikerjakan.
trima kasih

Husni Mubarok (HM-009)

Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah, amma ba’du.

Seseorang tidak boleh menjual barang apapun kecuali ia miliknya. Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:

وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah seseorang menjual apa yang tidak dimilikinya.” (HR. Tirmizi, sohih)

Dari hadis ini para ulama mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh menjual barang kecuai ia miliknya.

Berkenaan dengan kasus di atas, maka jika barang sisa kerjaan tersebut miliknya maka ia boleh menjualnya. Seperti seseorang yang diminta untuk dibuatkan kursi dengan harga 2 juta rupiyah. Kemudian si pembuat kursi ini membeli kayu, lem, paku untuk membuatkan kursi yang dipesan. Ketika kursi sudah jadi dan ternyata masih ada sisa kayu, maka biasanya sisa kayu tersebut secara adat adalah miliki pembuat kayu. Sehingga dia boleh menjualnya.

Wallahu’alam.

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot