HUKUM MENUNDA WAKTU SHOLAT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh..
Ustadz.. Bagaimana hukumnya dengan orang yang melakukan Sholat yang waktunya ditunda dengan sengaja, misal Sholat subuhnya di jam setengah 6. Org tersebut berpendapat katanya tidak berdosa tapi hanya mengurangi pahala.

Saya sampaikan jika ditunda dengan sengaja itu berdosa, orang tersebut tidak setuju dengan apa yang saya sampaikan.
Mohon pencerahannya.
Jazakumulloh Khoiran katsiro.

Dari:
Halimah Ummu Icha Nadine Jasmine
Bekasi Timur

Jawaban:
Wa’alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh…
Orang yang menunda-nunda waktu sholat tanpa adanya udzur (alasan yang dibenarkan syariat), maka orang tersebut di atas termasuk jenis orang yang melalaikan shalatnya.
Perhatikanlah firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala yang artinya, “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun: 4-5)

Al-Haafidz Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya diantaranya adalah orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga ia selalu mengakhirkan sampai waktu yang terakhir.

 Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya maka kelak mereka akan menemui kesesatan.” (Maryam 19: 59)

Mungkin hanya satu makna yang dipahami dari fase “Menyia-nyiakan shalat” adalah meninggalkannya dan tidak menunaikannya. Ini adalah makna yang paling cepat ditangkap saat mendengar atau membaca ayat ini. Tidak diragukan bahwa ini adalah makna yang benar. Namun, yang tidak terbesit dalam pikiran adalah mengakategorikan penundaan shalat sampai keluar waktunya sebagai bentuk menyia-nyiakan shalat dan bahwa pelakunya terancam dengan ayat ini.

Sebagian sahabat dan tabi’in berpendapat, menafsirkan “menyia-nyiakan shalat” dengan meninggalkannya tidak benar. Menurut mereka, yang benar hanya menafsirkan dengan mengakhirkannya sampai keluar waktunya. Meninggalkannya dan tidak melaksanakannya ada hukum sendiri bukan kategori menyia-nyiakan akan tetapi dihukumi kufur.
Wallohu’alam…

Check Also

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (Oleh : Tim Redaksi HASMI)

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL Oleh : Tim Redaksi HASMI  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot