Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad, mau tanya apa hukumnya puasa Rajab dalam Islam, terimakasih, wassalamu’alaikum
Sari Nurmaya (SN-035)
Jawaban:
Pandangan ulama berbeda tentang berpuasa di bulan rajab. Sebagian mereka menyukainya karena dua hal. Pertama adanya dalil umum tentang anjuran puasa sunnah, dan dalil ini sangat banyak sekali. Yang kedua adanya anjuran khusus berpuasa di bulan-bulan haram dan bulan rajab termasuk ke dalam bulan haram berdasarkan kesepakatan ulama. Di antara dalil yang digunakan adalah hadis dari Abu Mujibah al-Bahili bahwa Rosululloh solallohu’alaihi wasallam bersabda:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ. صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ. صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah di sebagian bulan haram, and tinggalkanlah 3 kali.” (HR. Abu Daud, akan tetapi hadis ini didoifkan oleh al-Albani)
Sebagian ulama ada yang memakruhkan melaksanakan puasa khusus di bulan rajab seperti ulama hanabilah. Karena tidak ada hadis sohih yang secara langsung mensunahkan puasa khusus pada bulan rajab.
Sehingga yang tepat adalah melaksanakan puasa di bulan apapun sebagaimana keumuman hadis yang mensunahkan puasa seperti sunah senin kamis, berpuasa tiga hari di setiap bulan dan lainnya. baik di bulan rajab atau bukan.
Wallahu’alam.