Hukum Wanita Sholat Tarawih Secara Berjama’ah
Fenomena wanita sholat tarawih secara berjama’ah di masjid bersama kaum laki-laki marak dan ramai dilakukan di pelosok nusantara. Hampir-hampir di masjid-masjid kota maupun desa penuh dengan jama’ah kaum wanita.
Mereka sangat bersemangat dan antusias serta khidmat saat menunaikan sholat tarawih. Gambaran dari fenomena demikian merupakan perilaku poisitif, namun bagaimanakah hukum Islam memandang hal demikian?
Pada asalnya menunaikan sholat berjama’ah, baik sholat wajib maupun sunnah seperti sholat tarawih bagi wanita di masjid bersama kaum laki-laki diperbolehkan. Hal ini didasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
- Anas berkata, “Aku sholat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi shollallohu’alaihi wasallam. Dan ibuku –Ummu Sulaim– di belakang kami.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Ummu Salamah berkata, “Apabila Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam mengucapkan salam, maka kaum wanita segera bangkit ketika beliau menyelesaikan salamnya sementara beliau berdiam sejenak di tempatnya.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)
- ‘Abdullah bin ‘Umar meriwayatkan dari Nabi shollallohu’alaihi wasallam, beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian dimintai izin oleh istrinya untuk pergi ke masjid, maka janganlah menghalanginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kebolehan mereka menunaikan sholat tarawih secara berjamaah bukan berarti tanpa memperhatikan adab-adab Islami. Para ulama berpendapat bahwa kaum wanita boleh mengikuti sholat tarawih berjama’ah pada bulan Romadhon jika mereka memperhatikan adab-adab keluar rumah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, di antaranya adalah sebagai berikut;
- Mengenakan penutup aurat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
- Tidak mengenakan wangi-wangian.
Dari Abu Musa al-Asy’ari , bahwa Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
(( إِذَا اسْتَعْطَرَتْ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا، قَالَ قَوْلاً شَدِيدًا )). وَفِي لَفْظٍ: (( فَهِيَ زَانِيَةٌ ))
“Jika seorang wanita mengenakan parfum, lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah begini dan begitu. Beliau telah berkata dengan perkataan yang sangat keras.” Dan dalam sebagian lafadz disebutkan “Maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)
- Izin suami.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar rodhiyallohu’anhu, bahwa salah seorang istri ‘Umar rodhiyallohu’anhu menghadiri sholat jama’ah Shubuh dan ‘Isya di masjid. Maka dikatakan padanya: ‘Kenapa engkau keluar ke masjid, padahal engkau tahu bahwa ‘Umar rodhiyallohu’anhu tidak menyukainya dan cemburu karenanya?’ Ia berkata, ‘Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku?’ Ibnu ‘Umar rodhiyallohu’anhu berkata: “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi shollallohu’alaihi wasallam:
(( لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ )) )
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Alloh (wanita) dari masjid-masjid-Nya.” (HR. al-Bukhari)
- Tidak berbaur dengan kaum pria ketika di jalan atau pun di masjid.
Syaikh Muhammad Shalih al-‘Utsaimin berkata: “Dan dibolehkan bagi para wanita menghadiri sholat tarawih jika aman fitnah atas mereka dan diri mereka, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam:
“Janganlah kalian menghalangi hamba-hamba wanita Alloh dari masjid-masjid Alloh” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan juga karena ini termasuk amalan Salafush Shaleh. Kesimpulannya, seorang wanita yang datang untuk sholat jama’ah wajib dalam keadaan memakai hijab syar’i, tidak tabarruj, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak mengeraskan suaranya serta tidak menampakkan perhiasannya berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (QS. an-Nur [24]: 31)
Jika mereka tidak memenuhi dan tidak mampu memperhatikan adab-adab Islami saat keluar rumah, maka sholat mereka di rumah jauh lebih utama.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
(( لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ))
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Kaum wanita juga boleh sholat tarawih secara berjama’ah bersama kaum wanita di rumah mereka masing-masing.
Dasar hal ini bersumber pada perbuatan sebagian shahabiyah (sahabat wanita), seperti Ummu Salamah dan ‘Aisyah.
Diriwayatkan dari Raithah al-Hanafiyah, “Bahwa ‘Aisyah rodhiyallohu’anha mengimami mereka, dan ia berdiri di tengah-tengah mereka dalam sholat fardlu.” (HR. ‘Abdul Razzaq, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)
Diriwayatkan dari ‘Ammar ad-Duhni, dari seorang perempuan kaumnya yang digelari Hujairah, dari Ummu Salamah, “Bahwa ia mengimami mereka sholat, dan ia berdiri di tengah-tengah.” (HR. Abdul Razzaq, al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)
Wallohu a’lam bishowab
(Red-HASMI)
www.hasmi.org