Indahnya Pernikahan Sesuai Syari’at Islam. (Bagian 2)

.:: Haramnya berduaan dan bersepi-sepian tanpa mahram ketika nazhor

Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhor tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahrom (berkhalwat) dengan si wanita.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahromnya, baik saudara laki- laki atau ayahnya. Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat atau mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi, 2/280)

.:: Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhor, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahromnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud dihasankan al-Albani Rahimahullah dalam ash-Shohihah no. 99).

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat.

Sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu ketika ingin melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah (argumentasi) untuk membolehkan seorang lelaki melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan.

3. Khithbah (meminang)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi (orang asing), sehingga janganlah seorang Muslim bermudah-mudahan dalam hal ini.

.:: Yang perlu diperhatikan oleh wali

Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memperhatikan perkara berikut ini:

  • Memilihkan suami yang sholih dan bertakwa. (HR. at-Tirmidzi no. 1084)
  • Meminta pendapat putrinya atau wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya. (HR. al-Bukhori no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad Nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.

Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar perhiasan emas lima gram dibayar tunai.

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar perhiasan emas lima gram dibayar tunai.

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul haajah. Lafadznya sebagai berikut:

 (( إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ))

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾

﴿يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا﴾

Adapun setelahnya melangsungkan walimah ‘urs, maka hukumnya sunnah menurut sebagian besar ulama.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Ini tentunya bagi orang yang punya kelapangan, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135).

Ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah Radhiyallahu ‘anha, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. al-Bukhori no. 5169). Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

“Tidaklah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. al-Bukhori dan Muslim).

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menikah dengan Shafiyyah Radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.”

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang sholih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan.

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut.

Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shout (suara) dalam pernikahan.” (HR. an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dihasankan al-Albani Rahimahullah dalam al-Irwa’ no. 1994).

Imam al-Bukhori Rahimahullah menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah.” dan membawakan hadits ar–Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiyallahu ‘anha (HR. al-Bukhori no. 5148).

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.

Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Adalah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan:

 (( بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ ))

 ‘Semoga Alloh memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. at-Tirmidzi, dishohihkan al-Albani  dalam Shohih Sunan at-Tirmidzi)

.:: Rukun dan Syarat akad Nikah

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun sholat. Ia harus ada dalam ibadah sholat dan merupakan bagian dari amalan atau tata cara sholat. Adapun wudhu merupakan syarat sholat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak sholat namun ia bukan bagian dari amalan atau tata cara sholat.

–         Rukun nikah adalah sebagai berikut:

1)   Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang Muslimah.

2)   Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.

Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah) atau “Ankahtuka Fulanah” (Aku nikahkan engkau dengan Fulanah).

3)   Adanya qabul.

Qabul yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (Aku terima pernikahan ini) atau “Qabiltuha.”

Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam al-Qur’an. Namun penyebutan dua lafadz ini dalam al-Qur’an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim Rahimahullah, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik Rahimahullah, Abu Hanifah Rahimahullah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38- 44, Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhi, 2/283-284). (Red-HASMI).

.:: Wallahu Ta’ala ‘Alam ::.

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot