Isteri Menggugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalamualaikum Maaf ustadz saya mau tanya bagaimana cara seorang istri gugat cerai yg sah menurut agama tanpa lewat pengadilan, karena kalo lwt pngadilan untuk biaya dan prosesnya terlalu memberatkan

Arif (AI-040)

Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.

Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah amma badu.

Gugat cerai istri pada suami diistilahkan dengan khulu. Dalam Islam hal ini sangat mudah yaitu, seorang isteri yang berkata kepada suaminya “ceraikan saya sekarang” dan dengan mengembalikan mahar yang dahulu pernah diberikan suami.

Ketika suami sudah mengatakan “sekarang saya cerai anda” maka sudah terjadi khulu.

Jika suami tidak mau menceraikan maka diceraikan oleh pengadilan agama atau oleh tokoh agama setempat..

Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala.

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Alloh. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Alloh, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alloh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Alloh, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (Qs. Al-Baqarah: 229)

Sabda Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu‘anhuma.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

“Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi shollallohu‘alaihi wasallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya.” (HR. Bukhori)

Wallahu’alam..

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot