Pertanyaan:
Izin bertanya admin, nama Andi dari Banten. Pertanyaannya “jika kita sedang diperjalanan pakaian yg kita pakai terkenan cipratan air dijalan, nah itu bagaimana hukum’y jika dipakai shalat?” Terimakasih
Andi Andriyani
Jawaban:
Hukum asal air adalah suci, baik yang ada di bejana atau di jalan sebagaimana kaidah yang selalu diungkapkan oleh para ulama fikih:
الأصل في الماء الطهارة
Hukum asal air adalah suci
Genangan air di jalan ketika berubah menjadi keruhpun biasanya berubah karena benda suci yaitu debu dan tanah. Sehingga air jalanan yang terpercik ke kulit atau pakaian kita adalah air suci yang tidak perlu dicuci ketika hendak solat. Kecuali jika diyakini bahwa air tersebut benar-benar air najis seperti genangan air kencing manusia atau benda najis lainnya. akan tetapi ini sangat jauh dari kenyataan.
Wallahualam..