Jakarta-HASMI.org| Penolakan atas usulan pemecatan hakim Daming Sunusi oleh Mahkamah Agung (MA) dan ribuan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) membuat masyarakat kaget. Padahal Daming dinilai layak dipecat atas pernyataannya ‘pemerkosa dan korbannya saling menikmati’ saat di DPR.
“Kami hari ini akan buat petisi terhadap MA atas penolakannya tersebut dan akan mengagendakan bertemu dengan MA pada minggu-minggu ini,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan HAM, Tunggal Prawesti saat berbincang dengan detik.com, Senin (11/2/2013). Koalisi ini merupakan gabungan 20-an LSM yang concern memperjuangkan hak-hak dari perempuan Indonesia.
Awalnya, Koalisi mengaku sangat puas dengan sikap KY yang akan merekomendasikan pemecatan terhadap Daming. Namun Koalisi merasa kecolongan sebab ternyata rekomendasi tersebut justru ditentang oleh MA dan ribuan hakim yang tergabung di Ikahi.
“Kami sangat terkejut kok justru malah jadi resisten seperti ini. Sebab sudah cukup rasional jika Daming diberhentikan. Pernyataan tersebut mencerminkan perspektif atas tindak kejahatan pemerkosaan. Apalagi dia pejabat publik,” lanjutnya.
Bagi Tunggal, tidak ada alasan memecah antara ujian dan teknis membuat putusan. Karena apa yang diucapkan Daming saat ujian di depan DPR merupakan sebuah perspektif yang bisa mempengaruhi hukuman di pengadilan.
“Jika dia punya perspektif terhadap tindak kejahatan pemerkosaan seperti itu, secara tidak langsung itu akan mempengaruhinya saat membuat putusan,” ujar Tunggal.
Dalam pengakuan Daming, dia maksimal menjatuhkan hukuman atas tindak pemerkosaan selama 7 tahun penjara. Atas hal ini, dinilai ada korelasi antara perspektif pemikiran dengan putusan yang dibuatnya.
“Nah, maksimalnya saja paling tinggi segitu. Padahal maksimalnya yang terdapat di UU kan 15 hingga 20 tahun,” terang Tunggal.
Seperti diketahui, MA telah mengirimkan surat permintaan keberatan ke KY agar Daming tidak mesti dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan. Tapi KY bergeming dan Ikahi pun menyusul menyurati KY untuk tetap mempertahankan Daming dalam korps Cakra.
“Sanksi yang diusulkan KY eksesif serta berlebihan, tidak tepat dan terlalu berat. Sanksi yang diusulkan diambil tanpa mempertimbangkan secara komprehensif latar belakang pelanggaran yang telah dilakukan Terlapor,” demikian surat dari keberatan Ikahi. (Red-HASMI/detik)