Jakarta-HASMI.org| Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Nina M. Armando mengatakan, iklan rokok di media massa itu seharusnya dilarang total. Sebab pengaruhnya sangat besar terhadap anak-anak dan remaja yang gampang meniru.
“Iklan rokok ini sangat berpengaruh terhadap anak-anak dan remaja. Dalam konteks melindungi anak-anak, KPI harus menjalankan amanat dari UU Penyiaran untuk pelarangan iklan rokok dengan segala bentuknya, termasuk sponsor,” kata Nina di Jakarta, Selasa.
Pelarangan tersebut adalah sebagai bentuk perlindungan bagi “khalayak khusus”, yaitu anak-anak dan remaja dalam UU Penyiaran. Namun Nina menyebut pihaknya akan mengusahakan agar aturan mengenai iklan rokok dapat lebih diperjelas lewat revisi UU tersebut.
KPI disebutnya telah mengirim draf revisi UU Penyiaran itu ke Baleg DPR sejak tahun 2010 namun belum juga selesai sampai saat ini.
“Awal 2010 kami masukkan draf ke DPR. Dalam draf itu kami ajukan pelarangan iklan rokok, sama sekali tidak boleh ada iklan rokok di media,” kata Nina, dilaporkan Antara.
Saat ini iklan rokok tidak dilarang, tetapi dibatasi hanya boleh muncul pada jam 21.30 sampai jam 05.00.
Hal itu juga telah menimbulkan perdebatan. Menurut Nina, karena aturan iklan untuk produk dewasa diberlakukan mulai dari jam 22.00 atau setengah jam setelahnya.
“Kami inginnya kalau benar ingin diberlakukan pembatasan, seharusnya pada jam orang dewasa. Mengapa dibedakan, iklan rokok boleh muncul sejak pukul 21.30?” ujar Nina.
Ia pun menambahkan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI 2012 sebenarnya sudah akan diatur berkenaan pelarangan iklan rokok secara lebih ketat, termasuk di antaranya adegan anak yang merokok dalam semua program seperti contohnya sinetron atau film.
“Tapi aturan ini masih ada perdebatan dari setiap industri rokok, masih ada penolakan sehingga membuat hal tersebut belum bisa diberlakukan,” ujarnya. (Red-HASMI/Hidayatullah)