Prancis-HASMI.org| Dilaporkan, Rabu Kemarin (13/3/2013), seorang laki-laki Prancis telah melepas cadar seorang Muslimah yang berjalan di sebuah taman rekreasi, sehingga laki-laki tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan dengan ditangguhkan dan denda yang harus dibayarkan kepada korban.
Pria berusia 30 tahun itu menyampaikan pembelaannya, ia melakukannya sebagai upaya untuk menegakkan undang-undang kontroverisal yang melarang Muslimah Perancis mengenakan cadar.
Pembelaan tersebut ditolak oleh jaksa umum, dengan dakwaan main hakim sendiri dan penyerangan terhadap keyakinan agama korban.
Tersangka, yang identitasnya disembunyikan atas permintaan pengacaranya, juga ikut dihukum atas kepemilikan identitas palsu.
Insiden di wilayah barat kota Nantes tersebut, merupakan salah satu dari sejumlah peristiwa yang dipicu oleh UU Diskriminasi pemerintahan Prancis terhadap penggunaan cadar di tempat umum, yang efektif diberlakukan mulai April 2011.
Menurut hukum kontroversial tersebut, wanita yang dinyatakan bersalah sebab mengenakan cadar di tempat umum, dapat dikenakan denda sebesar 150 Euro (190 US$) atau dipaksa mengikuti pembinaan bagi warga negara. (Red-HASMI/E-muslim)