FIQH MAKANAN DALAM TINJAUAN AL–QUR’AN DAN AS–SUNNAH
Urgensi Memperhatikan Makanan
فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ
“Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.”
(QS. ‘Abasa (80): 24)
Mengapa?
Seharusnya bagi orang yang beriman setiap kali melewati dan membaca ayat yang mulia tersebut selalu mentadabburi makna dan kandungannya. Sebuah perintah lugas dan penuh makna yang turun dari Alloh subhanahu wata’ala yang bersemayam di atas singgasana-Nya.
Ada rahasia besar di balik perintah memperhatikan makanan manusia. Selain sebab utama terkabulnya doa ia juga menjadi sumber kesehatan jiwa dan raga. Oleh karena wajib bagi kita mempelajari tentang fiqh makanan. Bukan hanya sekedar ditinjau dari sisi nutrisi gizinya namun, lebih jauh dari itu yaitu dari sisi halal dan haramnya. Dan kalau kita renungi lebih jauh, ayat tersebut memotivasi kita untuk mengetahui bagaimana fiqh makanan dalam perspektif islam.
Maka dari itu dalam pembahasan kali ini akan kita paparkan secara singkat fiqh makanan dalam tinjauan al-Qur’an dan al-Hadits. Selain itu Kita bukanlah seperti orang kafir yang makan dan minum seenak perutnya.Kita ingin setiap makanan yang masuk kedalam tubuh kita berbarokah dan jelas kehalalannya.
Kaidah yang Agung Dalam Makanan
Kalau kita pelajari ilmu ushul fiqh disana ada kaidah yang sangat agung dalam masalah makanan. Orang-orang orientalis tidak faham akan hal-hal seperti ini karena pada dasarnya mereka tidak melakukan studi tentang masalah ini.
اَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْحِلُّ وَلَا يُحْرُمُ إْلَّا مَا حَرَّمَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ.
“Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Alloh dan Rasul-Nya mengharamkannya.”
Inilah kaidah yang berlaku untuk masalah makanan yang seharusnya dihafal oleh setiap muslim.Dari kaidah tersebut maka hukum asal segala macam makanan baik hewan dan tumbuhan yang ada di darat dan di laut adalah halal untuk di konsumsi. Dan tidak diharamkan dari hal tersebut kecuali apa-apa yang diharamkan di dalam alqur’an dan assunah. Ini lah kaidah yang merupakan pokok pangkal dalam memahami fiqh makanan.
Berbagai Makanan yang di Haramkan di Dalam Al-Qur’an
Alloh subhanahu wata’ala berfirman
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ
“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala.”
(QS. Al Maidah [5]: 3)
Dari ayat di atas maka dapat kita perinci bahwa Alloh mengharamkan 5 macam hal.
1. Al Maitah (bangkai)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut mendefinisikan bangkai yaitu
مَا مَاتَ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ حَتْفُ أَنْفِهِ مِنْ غَيْرِ ذَكَاةٍ وَلَا اصْطِيَادٍ.
“Setiap hewan yang matinya tanpa disembelih dengan syar’i ataupun mati karena bukan perburuan.[1]”
Maksud dari menyembelih secara syar’i yaitu disembelih hanyauntuk Alloh dan dengan cara yang diperintahkan Alloh subhanahu wata’ala. Contoh bangkai yang diharamkan seperti dalam ayat diatas.
- Al–munkhoniqoh, hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
- Al–mawquudzah, hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
- Al–mutaroddiyah, hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
- An–nathiihah, hewan yang mati karena ditanduk.
- Hewan yang diterkam binatang buas
Termasuk juga hewan yang mati karena sakit baik terkena virus atau yang lain.Jika seseorang mendapati hewan-hewan dengan status diatas dan masih dalam keadaan hidup kemudian dia menyembelihnya dengan cara syar’i maka bukanlah termasuk dalam kategori bangkai yang diharamkan untuk dimakan dan diperdagangkan. Karena dalam ayat tersebut jelas “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” . Namun apa saja yang dipotong atau terpotong dari hewan yang masih hidup maka hal tersebut dikategorikan sebagai bangkai juga. Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
“Apa yang dipotong dari bagian binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.”
(HR. Abu Dawud)
Hukum asal dari bangkai adalah haram berdasarkan ayat dan hadist di atas namun dikecualikan dengan 2 bangkai yang dihalalkan dalam Islam. Dalilnya hadits dari ibnu Umar.
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.”
(HR. Ibnu Majah no. 3218)
2. Ad–Dam (darah yang mengalir)
Yang di maksud dari darah ditafsirkan surat al-An’am [6] 145 yaitu daman masfuhan (darah yang mengalir). Seperti orang yang menyembelih hewan kemudian darahnya ditampung di baskom dan dibiarkan membeku setelah itu di goreng atau di rebus menjadi makanan saren (jawa) maka hal tersebut haram dimakan.
3. Daging babi
Selain ayat diatas dalam (QS. al-An’am: 145) Alloh mengharamkan daging babi.
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Alloh.”
(QS. al–An’am: 145)
Termasuk dari daging tersebut adalah kulit dan lemaknya serta seluruh bagian dari babi tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa al qur’an menyebutkan “daging” (bukanlemak, tualng atau kulitnya) karena memang daginglah yang biasa di konsumsi dari babi.
4. Hewan yang disembelih atas nama selain Alloh
Keharaman hewan yang disembelih bukan atas nama Alloh dijelaskan juga dalam ayat yang lain.
“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Alloh ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.”
(QS. al–An’am: 121)
Oleh karena itu haram bagi kaum muslimin memaka daging sembelihan orang musyrik seperti majusi, atheis, murtadin, paganis, penyembah sapi atau matahari dll. Adapun sembelihan ahlul kitab (yahudi dan nasroni) maka hal tersebut di bolehkan berdasarkan firman Alloh subhanahu wata’ala.
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian.”
(QS. Al Maidah: 5)
Berkaitan dengan masalah ini maka orang muslim hendaknya berhati-hati jika mengkonsumsi daging sembelihan yang diimpor dari negeri kaum musyrikin. Namun seandainya jelas daging sembelihan tersebut dilaksanakan secara syar’i dan menyebut nama Alloh subhanahu wata’ala saat menyembelih (seperti dengan menyewa kaum Muslimin dalam penyembelihan) maka boleh dikonsumsi. Berbeda dengan daging yang diimpor dari Negara kaum Muslimin maka kita tidak diwajibkan mengecek sebagaimana daging dari negeri kuffar karena memang kaum Muslimin berkompeten dalam hal ini kecuali terdapat indikasi bahwa sembelihan tersebut tidak halal seperti tidak syari dalam penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih untuk selain Alloh
Haram hukumnya mengkonsumsi daging yang yang disembelih untuk selain Alloh seperti disembelih untuk tumbal, jin penunggu laut, berhala dan penghuni kubur.
Hewan yang Haram Dalam Hadits Nabi
1. Setiap hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Dari ‘Aisyah, Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”
(HR. al-Bukhori no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh , beliau mengatakan, “Nabi memerintahkan untuk membunuh cecak, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim no. 2238).
An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.”
Dari Ummu Syarik –-, ia berkata,
“Rosululloh memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim .” (HR. al-Bukhori no. 3359)
2. Keledai
keledai menurut mayoritas ulama hukumnya haram untuk dimakan. Dalil yang menyebutkan keharamannya seperti sabda Nabi shollallohu’alaihi wasallam.
“Seseorang datang kepada Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi. ” Selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata, “Daging keledai telah banyak di konsumsi.” Setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata, “Keledai telah binasa.” Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Alloh dan Rosul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.” Oleh karena itu, mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut.”
(HR. al-Bukhori no. 5528 dan Muslim no. 1940).
Adapun kuda zebra begitu juga dengan kuda maka hukumnya halal.
3. Setiap burung yang bercakar
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”
(HR. Muslim no. 1934)
Para ulama menjelaskan maksud dari yang bercakar adalah yang digunakan untuk memotong, menerkam atau menyerang mangsanya . Dengan demikian ayam jago, dan berbagai burung merpati, pipit dan sejenisnya tidak termasuk yang diharamkan untuk di konsumsi.
4. Binatang buas yang bertaring
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.”
(HR. al-Bukhori no. 5530 dan Muslim no. 1932)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”
(HR. Muslim no. 1934)
An Nawawi rohimahulloh mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).[2] Adapun kelinci maka dia tidak termasuk dalam larangan ini hal ini didasarkan oleh riwayat dari Anas,
“Kami pernah disibukkan untuk menangkap kelinci di lembah Marru azh-Zhohran, orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka keletihan. Kemudian aku bisa menangkapnya lalu aku bawa menghadap Abu Tholhah. Maka dia menyembelihnya kemudian dikirim daging paha depannya atau paha belakangnya kepada Rosululloh . Lantas beliau menerimanya.”
(HR. al-Bukhari no. 5535 dan Muslim no. 1953)
5. Setiap hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dibunuh
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi shollallohu’alaihi wasallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”
(HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata,
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shollallohu’alaihi wasallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat? Kemudian Nabi shollallohu’alaihi wasallam melarang untuk membunuh katak.”
(HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453)
Jika hewan-hewan tersebut dilarang dibunuh lalu bagaimana dengan mengkonsumsinya? tentu suatu hal yang sangat bertentangan.
6. Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan ) yang mengkonsumsi yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis.
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud no. 3785 dan At–Tirmidzi no. 1824)
Pada asalnya hewan jalalah ini halal namun karena ia makan dari yang najis maka menjadi terlarang dan boleh dikonsumsi kembali setelah dikarantina dan diberi makanan dari yang bersih.
7. Daging Anjing
Dari Abu Mas’ud Al Anshori, beliau berkata,
“Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal.” (HR. Bukhari no. 2237)
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
“Sungguh jika Alloh mengharamkan suatu kaum untuk mengkonsumsi sesuatu, Alloh pun melarang upah hasil penjualannya.”
(HR. Abu Dawud no. 3488 dan Ahmad 1/247)
Hari ini masih banyak yang plin-plan (ragu-ragu) atas keharaman daging anjing. Sebagian memlintir dalil bahwa di dalam alqur’an tidak terdapat nash yang mengharamkan anjing. Jika air liur anjing saja termasuk najis yang wajib dibersihkan bahkan tidak cukup dengan dibasuh air maka bagaimana dengan dagingnya? Memang benar ada sebagian ulama fiqh yang berpendapat daging anjing halal untuk dimakan. Namun pendapat tersebut merupakan pendapat yang lemah. Dalil-dalil hadits diatas hendaknya dipahami bukan sekedar tekstualnya saja.
BERSIKAP WARO’(hati-hati) HIASAN BAGI ORANG BERIMAN
Beberapa hal diatas merupakan poin pentingyang secara dzatnya diharomkan bagi kaum muslimin. Bolehjadi makanan halal namun menjadi haram karena sebabnya yang harom seperti makanan hasil dari uang riba,judi, zina, Suap menyuap, KKN dan lain-lain.
Ahibabati fillah…
Dalam sebuah hadits yang shohih dijelaskan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang harom maka nerakalah tempatnya. Kemudian hadits seoranglaki-laki yang berdoa dengan mengangkat tangan dalam kondisi kusut dan lusuh namun tertolak salah satunya karena mengkonsumsi makanan yang haram. Lantas bagaimana makanan yang kita dan keluarga kita ? Yakinkah bahwa makanan tersebut halal? Ahibbati fillah…bersikap waro’lah akan hal ini terlebih terhadap perkara yang masih syubuhat. Hal tersebut karena boleh jadi doa-doa kita yang tak kunjung terkabul disebabkan kecerobohan kita dalam perkara makanan. Semoga Alloh senantiasa menjaga kita dari segala yang harom.
Wallohu a’lam bishowab.
=====Footnote=====
[1] Al Mishbah al Munir fi tahdzib Tafsir Ibnu Katsir, jama’ah Minal ulama bi Isyrof Syaikh Shofiyurrohman Mubarokfuri, Dar al salam li nasyri wa tauzi’, riyadh, 1990,hlm. 351.