Makassar dan Aceh Akan Sterilkan Tempat Umum Dari Asap Rokok

Makassar dan Aceh Akan Sterilkan Tempat Umum Dari Asap RokokJakarta-HASMI.org| Menurut laporan, Rencananya Pemerintah Kota Makassar dan Banda Aceh akan mengajukan Rancangan Undang-Undang perihal Asap Rokok, agar dapat melindungi orang-orang yang tidak merokok untuk tidak ikut menjadi perokok pasif, yang secara terpaksa dan tidak sengaja  ikut menghirupnya, disebabkan asap rokok yang liar menyelimuti kawasan publik.

“RUU tersebut bertujuan agar para perokok aktif tidak lagi merokok di sembarang tempat, khususnya di kawasan publik,” Terang Asisten III Pemkot Makassar Ruslan Abu, Selasa (14/05/2013).

Menurutnya, pertimbangan pengajuan RUU tersebut adalah demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat saat berada di tempat umum agar
RUU ini juga akan memaksa para perokok untuk tidak mengganggu yang tidak merokok di tempat-tempat umum, seperti dalam bus, halte, dan tempat publik lainnya.

Hasanuddin Prof Dr Alimin Maidin seorang Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas berkata bahwa perokok pasif itu jauh lebih parah dampaknya ketika menghirup asap rokok.

Pengajuan serupa dilakukan oleh Pemerintah Banda Aceh.

Di Aceh, Pemberlakukan peraturan tersebut bertujuan sama yakni agar para perokok aktif sadar bahwa aktivitas yang mereka lakukan itu yang biasa dianggap biasa bagi mereka namun sebenarnya dapat berdampak serius kepada kesehatan orang sekitar dan menjadikan mereka perokok pasif.

Menurut studi, perokok pasif adalah orang yang menghirup asap rokok dari orang yang sedang merokok. Dan akibatnya akan lebih berbahaya dibandingkan perokok aktif. Bahkan saking bahayanya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif.

Sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya.

Rencananya di Aceh, peraturan ini secara lebih luas akan diawasi langsung oleh instansi terkait. Misalkan soal peraturan larangan merokok di angkutan umum berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan, untuk lembaga pendidikan diawasi Dinas Pendidikan, dan untuk di instansi yang berkaitan dengan kesehatan, termasuk rumah sakit, diawasi oleh Dinas Kesehatan. (Red-HASMI/Hidayatullah)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot