Manusia diciptakan oleh Alloh subhanahu wata’ala . dengan memiliki kecenderungan mencintai harta benda. Kebutuhan manusia terhadap harta memang tidak dapat dipisahkan. Harta dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, memaksimalkan pelaksanaan ‘ubudiyah, dan salah satu sarana meraih kebahagiaan di dunia dan akherat. Pada hakekatnya, harta yang Alloh subhanahu wata’ala berikan kepada manusia bertujuan memaksimalkan tujuan hidup manusia yaitu mewujudkan peribadatan kepada Alloh subhanahu wata’ala.
Harta bagaikan pisau bermata dua. Harta dapat dipakai untuk membangun, memperbaiki, memperindah, membuat semarak, menggemberikan, mengakrabkan, dan banyak hal sifat positif. Sebaliknya, harta juga bisa merusak, merobohkan, menyengsarakan, memutuskan hubungan kekerabatan, pertempuran, pembunuhan, fitnah dan keburukan lainnya. Oleh karenanya, Islam mengatur manusia dalam mencari dan mengelola harta agar harta yang diraih dapat mengantarkan pemiliknya meraih kebahagiaan hakiki.
Dalam bahasa Arab, harta disebut dengan (المال) yang berarti harta benda. Dalam kamus Lisan al-Arab dijelaskan bahwa kata al-Mal adalah sesuatu yang sudah dipahami orang bahwa itu adalah sebuah harta, yaitu setiap yang kamu miliki dari segala sesuatu. Ibnu al-Atsir menjelaskan bahwa hukum asal sebuah harta adalah apa-apa yang dapat dimiliki dari emas dan perak. Kemudian, penyebutkan harta dimutlakan pada setiap apa-apa yang diperoleh dan dimiliki dari benda-benda. Hanya saja orang Arab lebih banyak menyebut onta sebagai harta karena dahulu onta adalah harta mereka yang paling banyak dimiliki.
Dalam kamus al-Mu’jam al-Wasith yang disebut dengan al-Mal adalah setiap yang dimiliki oleh individu atau kelompok dari perhiasan, barang-barang, perabotan rumah, emas perak atau juga hewan.
Harta dalam pandangan Mazhab Hanafi adalah sesuatu yang mungkin bisa disimpan dan digunakan pada saat dibutuhkan. Mazhab Hanafi membatasi harta hanya pada sesuatu yang berwujud dan dapat disimpan. Sehingga sesuatu yang tidak berwujud dan tidak dapat disimpan tidak disebut dengan harta seperti hak dan manfaat. Dalam kitab Hasyiah Ibn Abidin, disebutkan bahwa harta adalah sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk digunakan pada waktu yang dibutuhkan. Ibnu Nujaim al-Hanafi memberikan penjelasan tentang harta, beliau mengatakan bahwa harta adalah setiap yang dimiliki seseorang dari emas perak, mata benda, hewan dan lain-lain. Hanya saja menurut pandangan adat kebiasaan kami yang dinamakan harta adalah uang dan barang-barang.
Imam asy-Syafii menjelaskan tentang harta dalam kitab al-Umm bahwa tidak dinamakan dengan harta kecuali jika memiliki nilai yang bisa diperjualbelikan dan jika seseorang merusaknya maka ia mengganti nilai harta tersebut sekalipun sedikit, dan setiap yang tidak ditinggalkan oleh orang dari harta mereka seperti uang dan yang semisalnya. Kedua, setiap yang bermanfaat dimiliki dan halal harganya seperti rumah sewa dan yang semakna dengannya yang dihalalkan upahnya. Penjelasan Imam asy-Syafi’i tersebut menegaskan bahwa harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai, dapat diperjualbelikan dan memiliki konsekuansi bagi orang yang merusaknya, yaitu dengan mengganti atau menanggung seharga harta yang dirusaknya.
Dari penjelasan para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai material, bisa diperjualbelikan, bisa digunakan kapan saja saat dibutuhkan, dan dapat dimanfaatkan secara syar’i.