MARI BERZAKAT

 

Secara bahasa, zakat berasal dari kata az-zakāh yang berarti ath-thuhr (suci), asy-syaraf(mulia),an-namā’ (tumbuh), az-ziyādah (bertambah) dan al-barakah (berkah).Sedangkan secara istilah syar’i, zakat adalah:

 ( القَدْرُ الْوَاجِبُ إِخْرَاجُهُ لِمُسْتَحِقِيْهِ فِيْ الْمَالِ الَّذِيْ بَلَغَ نِصَابًا مُعَيَّنًا بِشُرُوْطٍ مَخْصُوْصَةٍ )

“Kadar yang wajib dikeluarkan dari harta karena telah mencapai nishab (batas minimal) tertentu yang diserahkan kepada mereka yang berhak dengan syarat-syarat tertentu.”

 

Hukum Zakat

Zakat wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan terpenuhi syarat-syaratnya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur'an, kewajiban zakat dikaitkan dengan kewajiban shalat pada delapan puluh dua ayat. Dalil kewajiban zakat adalah al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’.

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat….” (QS. al-Baqarah [2]: 110)

Rosululloh pernah berpesan kepada Mu'adz bin Jabal Rahimahulloh  ketika mengutusnya ke Yaman:

(( فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَإِيَّاَكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتّقِ دَعْوَةِ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجِابٌ ))

“Dan apabila mereka telah mentaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Dan apabila mereka mentaatimu dalam hal ini, maka berhati-hatilah engkau terhadap harta mereka yang baik-baik. Juga berhati-hatilah terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada hijab sedikitpun yang menghalangi antara  ia dengan Alloh.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sedangkan dalil dari ijma’, maka umat telah sepakat bulat (ijma’) tentang wajibnya zakat.

 

Hukum Orang Yang Menolak Kewajiban Zakat.

Para ulama bersepakat, barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat, maka ia kafir berdasarkan ijma' ulama. Karena ia telah mendustakan al-Qur'an dan as-Sunnah.

ِAdapun barangsiapa yang mengakui kewajibannya tetapi menolak untuk membayarnya karena bakhil, maka jumhur ulama berpendapat bahwa dia adalah orang yang berdosa namun tidak keluar dari Islam, dan mendapatkan ancaman sangat keras berupa adzab yang sangat pedih di hari Kiamat.Orang tersebut harus diambil zakatnya secara paksa dan dikenakan sanksi. Kalau dia melawan, maka boleh diperangi hingga tunduk kepada perintah Alloh  Idan mau menunaikan zakatnya.

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian  seagama….”(QS. at-Taubah [9]: 11)

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ َلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ، وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُم وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحّقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللهِ ))

“Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka bersaksi dengan la ilaha illalah dan Muhammad Rosululloh, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat. Dan jika mereka telah menger-jakannya, niscaya darah dan harta mereka terjamin kecuali karena hakIslam. Dan hisab (perhitungan) nya hanyalah kepada Alloh.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq rahimahulloh berkata:

(( وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِيْ عَنَاقَا كَانُوْا يُؤَدُّوْنَهَا إِلَى رَسُوْلِ اللهِ لَقَتَلْتُهُمْ عَلَيْهَا ))

“Demi Alloh, seandainya mereka tidak mau membayar zakat  walaupun hanya berupa anak unta betina yang di masa Rosululloh mereka selalu membayarkannya, niscaya akan kuperangi mereka karena penolakannya tersebut.”(HR. al-Bukhari dan Muslim)

 

Hikmah Disyari’atkannya Zakat.

Disyari’atkannya zakat mempunyai tujuan dan hikmah yang banyak sekali, di antaranya:

  1. Membersihkan dan menumbuh-kembangkan harta serta menjaga harta dari noda-noda dosa dengan keberkahan mentaati dan mengagungkan perintah Alloh I.
  2. Menyucikan jiwa dari noda bakhil, kikir dan kerakusan serta ketamakan.
  3. Menyantuni faqir-miskin yang kelaparan dengan mencukupi kebutuhannya.
  4. Menyatukan hati-hati yang beragam dengan nilai-nilai iman dan Islam serta menghindarkan hati dari keraguan dan kelemahan iman menuju iman dan keyakinan yang sempurna.
  5. Menjaga kemaslahatan umat demi tercapainya kebahagiaan hidup bersama.

 

Motivasi Menunaikan Zakat.

Banyak ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits nabawiyah yang memberikan motivasi untuk menunaikan zakat, di antaranya.

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Alloh dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh; Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah (9): 71)

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada ber-guna, dan orang-orang yang menunaikan zakat,…Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Mu’minun (23): 1-11)

Dari Abu Ayyub rahimahulloh, diceritakan bahwa ada seseorang berkata kepada Nabi shalallahualaihi wa sallam :

“Beritahukan kepadaku tentang amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga!, maka beliau bersabda:

(( تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصِلُ الرَّحْمِ ))

“Yaitu engkau beribadah kepada Alloh dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, mendiri-kan shalat, menunaikan zakat dan menyambungkan hubungan kekeluargaan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( ثَلاَثٌ مَنْ فَعَلَهُنَّ فَقَدْ طَعَمَ طَعْمَ الإِيْمَانِ، مَنْ عَبَدَ اللهَ وَحْدَهُ وَأَنَهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَعْطَى زَكَاةَ مَالَهُ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ ))

“Ada tiga hal yang apabila dikerjakan oleh seseorang, niscaya dia akan dapat merasakan lezatnya iman, yaitu dia hanya beribadah kepada Alloh, tiada illah yang berhak disembah kecuali Dia semata, dan menunaikan zakat untuk menyucikan jiwanya.”(HR. Abu Dawud, al-Baihaqi dan lainnya dengan sanad shahih)

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

 (( ثَلاَثٌ أُقْسِمُ عَلَيْهِنَّ مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ وَلاَ ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلَمَةً صَبَرَ عَلَيْهَا إِلاَّ زَادَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عِزًّا وَلاَ فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلاَّ فَتَحَ اللهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقٍرٍ ))

“Ada tiga hal yang aku berani bersumpah karenanya, yaitu bahwasanya tidak akan berkurang harta seorang hamba karena dishadaqahkan, tidaklah seorang hamba dizhalimi kemudian dia bersabar melainkan pasti Alloh tambahkan kepadanya kemuliaan dan tidaklah seorang hamba meminta-minta kecuali akan Alloh bukakan kemiskinan kepadanya.”(HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dengan sanad shahih))

 

Ancaman  Bagi Orang Yang Melalaikan Zakat.

Di samping motivasi, banyak juga ayat-ayat dan hadits-hadits yang memberikan ancaman kepada orang yang melalaikan kewajiban zakat, di antaranya:

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta benda kalian yang kaalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.” (QS. at-Taubah (9): 34-35)

Alloh Iberfirman:

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Alloh-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Alloh mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran (3): 180)

Dari Abu Dzar , dia berkata bahwa saya pernah berniat menemui Nabi rketika beliau sedang duduk di dinding Ka’bah. Dan tatkala melihatku, tiba-tiba beliau bersabda:

(( هُمُ الأَخْسَرُوْنَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ))

“Demi Rabb Ka’bah, mereka adalah orang-orang yang merugi.”, maka aku segera menghampirinya dan sebelum duduk aku bertanya kepadanya: Wahai Rosululloh, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu, siapakah mereka? Beliau menjawab:

(( هُمُ الأَكْثَرُوْنَ أَمْوَالاً إِلاَّ مَنْ قَالَ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا (مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ وَعَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ) وَقَلِيْلٌ مَا هُمْ، مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّيْزَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةْ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَخْفَافِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ ))

“Mereka adalah orang-orang yang mempunyai banyak harta, hanya saja mereka berkata begini dan begitu (seraya berisyarat ke depan, ke belakang, ke samping kanan dan samping kirinya), padahal mereka tidak punya apa-apa. Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada giliran yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُمُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاع أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ: أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ، ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآيَةَ (لاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونُ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ))

 “Barangsiapa yang diberikan harta oleh Alloh namun tidak menunaikan zakatnya, maka perumpamaan hartanya pada hari kiamat adalah bagaikan seekor ular berbisa yang akan melilitnya dan mematuk kedua tulang rahang bawahnya seraya berkata: Aku adalah harta simpananmu kemudian dia membaca firman Alloh subhanahu wa Ta'ala : “Janganlah sekali- kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Alloh berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.…(QS. Ali ‘Imran (3): 180)(HR. al-Bukhari)

(( مَا مِنْ صَاحِبِ كَنْزٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهُ إِلاَّ أُحْمِىَ عَلَيْهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُجْعَلُ صَفَائِحَ فَيُكْوَى بِهَاجَنْبَاهُ وَجَبِينُهُ حَتَّى يَحْكُمَ اللَّهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ، ثُمَّ يُرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ))

“Tidak ada seorang pemilik harta simpananpun yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali harta tersebut akan dipanaskan di Neraka Jahannam dan dijadikan menjadi lempengan-lempengan yang akan disetrikakan ke punggung dan dahi mereka hingga Alloh memberi keputusan hukum kepada hamba-hamba-Nya pada suatu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. Saat itu dia dapat melihat jalannya, di surga ataukah di neraka.” (HR. Muslim)

(( يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خِصَالٌ خَمْسٌ إِنِ ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَنَزَلْنَ بِكُمْ أَعُوذُ بِاللهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ: لَمْ  تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بها إِلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلاَفِهِمْ، وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا، وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ وَيَأْخُذُ بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ، وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بَيْنَهُمْ بِكِتَابِ اللهِ إِلاَّ جَعَلَ بِأَسَهُمْ بَيْنَهُمْ ))

“Wahai orang-orang Muhajirin, ada lima hal yang apabila kalian ditimpa olehnya, maka aku ber-lindung kepada Alloh karena kalian akan menjumpainya, yaitu: Tidak akan tersebar luas perbuatan keji pada suatu kaum bahkan sampai mereka berani mengerjakannya dengan terang-terangan kecuali akan menyebar kepada mereka wabah penyakit tha’un (semacam kolera) dan kelaparan yang tidak pernah ada ada pada generasi sebelumnya. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali dalam beberapa tahun mereka akan mengalami kesengsaraan dan kelaliman penguasa ke-pada mereka. Tidaklah mereka menolak membayar zakat kecuali mereka akan ditahan memperoleh hujan dari langit yang kalau tidak karena binatang ternak, niscaya hampir-hampir tidak akan turun hujan. Tidaklah mereka membatalkan janji Alloh dan janji Rasul-Nya kecuali akan Alloh kuasakan musuh mereka menjadi pemimpin yang akan mengambil sebagian harta mereka. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka berhukum dengan selain kitabullah dan apa-apa yang Alloh turunkan, kecuali akan Alloh timpakan kesukaran hidup kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah dan al-Hakim dengan sanad shahih)

 

Orang Yang Wajib Zakat.

Syarat bagi orang yang diwajibkan zakat adalah:

  1. Orang yang Merdeka (bukan budak).

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang menjual budak yang memiliki harta, maka hartanya itu adalah milik penjualnya, kecuali pembelinya mensyaratkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)  

  1. Memiliki nishab, yaitu kelebihan harta milik yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pokok (primer) seperti pangan, sandang, papan, kendaraan dan perabot rumah tangga lainnya.

وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْئٌ حَتىَّ يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ

"Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran satu tahun" (HR. Abu Daud)

  1. Sempurnanya haul  (waktu nishab) hartanya, kecuali biji-bijian dan buahan-buahan karena tidak disyarat-kan sempurnanya waktu.

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya)…” (QS. al-An’am [6]: 141)

  1. Terhindarnya harta zakat dari hutang, baik seluruhnya maupun sebagian besarnya dan tidak sedang dipersengketakan.

 

Barang-barang Yang Tidak Dizakati.

  1. Budak-sahaya, kuda, bighal  (blasteran keledai dan kuda) serta keledai.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( لَيْسَ عَلَى الْعَبْدِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ ))

“Tidak ada kewajiban zakat atas seseorang hamba pada kuda dan budak-sahayanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Harta-benda yang belum mencapai nishabnya, kecuali untuk dishadaqahkan.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ،وَ لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الإِبِلِ صَدَقَةٌ ))

“Tidak ada zakat pada takaran yang kurang dari lima wasaq dan pada unta yang kurang dari lima ekor.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Barang-barang yang dipergunakan untuk dimiliki sendiri, tidak diperjual-belikan seperti rumah, kendaraan, permadani, pabrik, dan lain-lainnya.
  2. Batu-batu mulia seperti zamrud, permata yaqut, permata lu’lu’ dan jenis mutiara lainnya, kecuali jika di-perjual-belikan, maka wajib dizakati sebagaimana zakat barang dagangan.

 

Panduan Praktis Menghitung Harta Zakat.

  1. Emas.

Alloh subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. at-Taubah [9]: 34)

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ))

“Tidak ada zakatnya harta yang kurang dari lima uwqiyyah.”(HR. al-Bukhari dan Muslim) 

Syaratnya harus sudah sampai nishabnya yaitu 20 dinar  (setara dengan 85 gram) dan sudah sampai haulnya (setelah berputar selama satu tahun Hijriyyah). Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempatpuluh atau 2,5 %. Artinya dalam setiap 20 dinar harus dizakati dengan setengah dinar, demikian seterusnya.

Suatu contoh: seseorang mempunyai harta emas 100 gram, setelah satu tahun putaran hijriyyah (1 Ramadhan 1428 sampai 1 Ramadhan 1429). Maka dia harus mengeluarkan zakat. Adapaun cara mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:

        100 gram x 2,5   = 2,5 gram

                             100

  1. Perak.

Syaratnya harus sudah sampai nishabnya yaitu lima uqiyah  (setara dengan 595 gram, satu uqiyah sendiri setara dengan empat puluh dirham maka lima uqiyah berarti setara dengan dua ratus dirham) dan sudah sampai haulnya (setahun). Zakat yang wajib dikeluarkan adalah seperempatpuluh. Artinya dalam setiap 200 dirham harus dizakati dengan 5 dirham, demikian seterusnya.

Suatu contoh: seseorang memiliki harta perak 1000 gram, setelah satu tahun putaran hijriyyah, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:

1000 gram x 2,5 = 25 gram

                        100

  1. Mata Uang.

Jika harta seseorang dari mata uang telah mencapai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai mata uang pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari saham ditambah keuntungan, setelah satu tahun putaran hijriyyah.

Suatu contoh: seseorang memiliki uang sebesar Rp. 75.000.000,- (jika harga emas 1 gram Rp.300.000,-, berarti Rp.300.000,- x 85 = Rp. 25.500.000,- dengan demikian Rp. 75.000.000,- telah mencapai nishab) setelah berputar satu tahun Hijriyyah (pada tanggal 1 Muharram 1429 sampai 1 Muharram 1430), maka zakatnya sebagai berikut:

Rp. 75.000.000,- x  2,5  = Rp. 1.875.000,-

                                   100

  1. Perhiasan.

Perhiasan wanita apabila dimaksudkan untuk dipakai, disimpan, atau untuk perniagaan maka wajib dizakati.

‘Aisyah rahimahulloh berkata:

“Pada suatu hari Rosululloh masuk ke kamarku dan melihatku mengenakan cincin perak, maka be-liau berkata: Apa ini, wahai ‘Aisyah? Lalu kujawab: 'Aku memakainya untuk berhias diri di depanmu, wahai Rosululloh! Lalu beliau ber-tanya: Sudahkah engkau keluarkan zakatnya? Kujawab: Haruskan aku menzakatinya? Beliau bersabda: 'Cukuplah itu untuk menjerumuskanmu ke dalam neraka.”'(HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni dan al-Baihaqi dengan sanad shahih)

Nishab untuk perhiasan emas adalah 85 gram sedangkan perak 595 gram.

Suatu contoh: seseorang memiliki perhiasan emas mencapai 95 gram (berarti telah mencapai nishab), setelah satu tahun putaran hijriyyah. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:

      150 gram x 2,5 = 3,75 gram.

                          100

Suatu contoh: seseorang memiliki perhiasan perak mencapai 750 gram (berarti telah mencapai nishab), setelah satu tahun putaran hijriyyah. Maka perhitungan zakatnya adalah sebagai berikut:

      750 gram x 2,5 = 18,75 gram.

                          100

  1. Surat-surat berharga (saham).

Cara menunaikan zakatnya sepertihalnya emas dan perak, dan zakatnya sebesar seperempatpuluh atau 2,5 %.

        Suatu contoh: seorang memiliki saham senilai Rp 80. 000.000,- dan keuntungan Rp 20.000.000,- ( saat itu harga 1 gram emas Rp. 300.000, berarti nishabnya adalah Rp 300. 000 x 85 = Rp. 25.500.000,-.Dengan demikian Rp.100.000.000,- telah mencapai nishab), setelah satu tahun putaran hijriyyah. Jumlah zakatnya adalah sebagai berikut;

Jumlah saham Rp 80.000.000,- + jumlah laba Rp. 20.000.000,- = Rp 100.000.000,-

Zakatnya: Rp 100.000.000,- x  25 = Rp. 2.500.000,-

                                                        100

  1. Barang dagangan.

Siapa yang memiliki barang-barang dagangan dengan kadar telah mencapai nishab 85 gram emas setelah dipotong utang dan operasional harian. Dan telah sempurna haulnya, maka dia wajib menzakatinya dengan seperempatpuluh atau 2,5 %.

Suatu contoh: seseorang pedagang menjumlah barang daganganya pada 1 Ramadhan 1429 Hijriyyah dengan jumlah total Rp 100.000.000,-. Pada 1 Ramadhan 1430 jumlah total menjadi Rp. 110.000.000 dan laba bersih Rp. 50.000.000,-. Sementara ia mempunyai hutang dan biaya operasional Rp.10.000.000,-. Maka perhitungan zakatnya sebagai berikut:

      (Modal + keuntungan – utang dan operasional) x 2,5%

        (Rp.110.000.000,- + Rp. 50.000.000,- – Rp.10.000.000,-) = Rp. 150.000.000,- x 2,5% = Rp. 3.750.000,-                                             

  1. Piutang.

Siapa yang mempunyai piutang, dan ada kemungkinan diterima pembayarannya, maka dia wajib menggabungkan piutangnya dengan uang dan barang dagangan yang dimilkinya dan wajib menzakatinya apabila haulnya telah sempurna. Dan apabila dia tidak mempunyai apa-apa selain piutangnya, apabila piutangnya telah mencapai nishab 85 gram emas dan berputar selama satu tahun Hijriyyah, maka dia wajib menzakatinya. Dan apabila ada yang mempunyai piutang pada seseorang yang mengalami kesulitan dan sulit membayarnya, maka zakatnya dibayar ketika orang tersebut membayar hutangnya, meskipun telah berlalu beberapa tahun.

        Suatu contoh: Muhammad memberikan pinjaman kepada Ahmad pada tanggal 1 Bulan Rajab 1427  dengan jumlah uang Rp. 50.000.000,-. Pada tanggal 1 Bulan Rajab Ahmad melunasi hutangnya. Maka Muhammad berkewajiban membayar zakat piutang dengan ketentuan sebagai berikut:

Rp.50.000.000,- x  2,5 = Rp.1.250.000,-

                                 100

  1. Rikaz(harta karun).

Yang dimaksud dengan rikaz adalah harta terpendam zaman jahiliyyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya. Siapa saja yang menemukannya di area tanah yang tidak berpenghuni dan tidak ada pemiliknya, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20 %) kepada orang yang berhak menerima zakat. Zakat tersebut tidak disyaratkan mencapai nishab dan tidak disyaratkan pula berputar selama satu tahun Hijriyyah.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدَنُ جُبَارٌ وَفَي الرِّكَازِ الخُمُسُ ))

 “Ternak bebas, sumur dan barang tambang bebas tidak dizakati sedangkan barang temuan zakatnya adalah seperlima” (HR.  Al-Bukhari dan Muslim).

         Suatu contoh: Sulaiman menemukan harta rikaz berupa emas sejumlah 40 gram. Bagaimanakah zakatnya?

40 gram x 20 = 8 gram.

                  100

  1. Barang tambang.

Barang tambang adalah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang memiliki nilai. Barang tambang bisa berbentuk benda padat yang dicairkan dan dibentuk menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, timah dan air raksa.

Cara mengeluarkan zakatnya adalah sebanyak 20 % tanpa memperhatikan nishab dan haulnya.

Suatu contoh: Yahya menemukan harta barang tambangberupa perak sejumlah 400 gram. Bagaimanakah zakatnya?

400 gram x 20 = 80 gram.

                  100

  1. Binatang ternak.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍوَلاَ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا كَانَتْ وَأَسْمَنَهُ تَنْطِحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا كُلَّمَا نَفِدَتْ أُخْرَاهَا عَادَتْ عَلَيْهِ أُولاَهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ))

 “Tidak ada seorang pemilik unta, sapi maupun domba apabila dia tidak menunaikan zakatnya kecuali kelak pada hari kiamat hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih besar dan akan menyerangnya dengan tanduknya atau menginjaknya dengan kakinya. Jika giliran hewan yang terakhir telah selesai, maka kembali kepada yang pertama lagi. (Hal itu akan berlangsung terus-menerus) hingga ditetapkan keputusan bagi tiap-tiap manusia.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Unta.

Syarat wajib zakatnya adalah telah mencapai nishabnya yaitu 5 ekor atau lebih dan telah sempurna haulnya.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الْإِبِلِ صَدَقَةٌ ))

“Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor”  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tambahan:

  1. Sapi.

Syaratnya sama dengan unta, yaitu sampai nishab dan sempurnanya haul. Nishabnya adalah 30 ekor.

Mu'adz berkata:

“Rosululloh mengutusku untuk mengambil shadaqah penduduk Yaman. Beliau memerintahkanku un-tuk mengambil satu ekor tabi’ bagi tiga puluh ekor sapi dan satu musinnah bagi empat puluh ekor” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya dengan sanad shahih.)

  1. Domba.

Yang termasuk domba adalah kambing dan biri-biri. Syaratnya adalah telah sampai nishab dan haul. Dan nishabnya adalah 40 ekor.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

((فِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا بَلَغَتْ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ …فَإِذَا كَانَتِ الْغَنَمُ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَفِى كُلِّ مِائَةِ شَاةٍ شَاةٌ ))

“Dalam setiap empat puluh ekor domba zakatnya satu syat…..dan apabila lebih dari tiga ratus ekor, maka tiap seratus ekor zakatnya satu syat” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya dengan sanad shahih dari Abu Bakar Radiallahuanhu.)

 

BAGAN ZAKAT HEWAN TERNAK

 

DOMBA/KAMBING

Kadar

Zakat

Dari

Sampai

40

120

1 syat

121

200

2 syat

201

 

3 syat

  • Kemudian untuk tiap 100 ekor zakatnya 1 syat (domba atau kambing)
  • Untuk zakat tidak boleh yang kurus kering, tua, cacat dan dari harta yang paling jelek kualitasnya
  • Untuk zakat juga tidak boleh yang dikandung, yang dimakan dan yang paling baik kualitasnya
 

 

UNTA

Kadar

Zakat

Dari

Sampai

5

9

1 syat

10

14

2 syat

15

19

3 syat

20

24

4 syat

25

35

1 bintu makhadh

36

45

1 bintu labun

46

60

1 hiqqah

61

75

1 jadza’ah

76

90

2 bintu labun

91

120

2 hiqqah

121

 

3 bintu labun

  • Kemudian untuk tiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun
  • Untuk tiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah
 

 

SAPI

Kadar

Zakat

 

Dari

Sampai

 

30

39

1 tabi’/ah

40

59

1 musinnah

60

 

2 tabi’ah

  • Kemudian untuk tiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’
  • Untuk tiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah
  • Tabi’atau tabi’ah adalah yang berumur 1 tahun
  • Musinnahadalah yang berumur 2 tahun
 

 

  • Bintu makhadh : anak unta betina berumur satu tahun dan ibunya sedang bunting.
  • Bintu labun: anak unta betina berumur dua tahun dan ibunya sedang menyusui.
  • Hiqqah: unta yang telah berumur tiga tahun dan sudah dapat ditunggangi.
  • Jadza’ah: unta yang telah berumur empat tahun (atau lebih).
    1. Buah-buahan dan biji-bijian.

Syarat wajib zakat pada buah-buahan adalah apabila telah tua dan matang, sedangkan pada biji-bijian apa-bila telah tua dan dapat dimakan. Contohnya, al-bilh (kurma kering) ciri tuanya adalah berdasarkan warna-nya yang kemerah-merahan atau kekuning-kuningan sedangkan al-’inab (anggur) ciri tuanya adalah dengan rasa manisnya.

Dalil wajib zakatnya adalah firman Alloh Subhanahu wa Ta'ala:

“…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…..” (QS. Al-An’aam (6): 141)

Nishab buah-buahan dan biji-bijian adalah lima wasaq. HR. Al-Bukhari dan Muslim

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ ))

 “Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima wasaq” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Nishab bagi kurma, kismis, gandum, beras, jagung dan lainnya adalah 300 sha’ nabawiyah yang satu sha’-nya sebanding dengan empat genggaman dua tangan lelaki dewasa. Yang wajib dizakati pada buah-buahan dan biji-bijian apabila dialiri air tanpa kesulitan, maka zakatnya dalam setiap 5 wasaq adalah setengah wasaq. Dan apabila dialiri air dengan kesulitan, maka zakatnya seperduapuluh, artinya dalam setiap 5 wasaq zakat-nya seperempat wasaq, demikian seterusnya.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِيْ أَوْ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ))

 “Tanaman yang dialiri dari air hujan, mata air atau karena mengambil air sendiri (karena akarnya dekat dengan sumber air), maka zakatnya adalah sepersepuluh. Sedangkan yang disiram dengan kincir atau tenaga manusia, maka zakatnya seperduapuluh” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Mustahiq Zakat.

Mustahiqatau mereka yang berhak menerima zakat ada delapan golongan sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh Idalam firman-Nya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu kete-tapan yang diwajibkan Alloh; Dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah (9): 60)

Keterangan tentang mereka yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut::

  1. Faqir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya, baik untuk makan, minum, pakaian maupun untuk tempat tinggal. Baik dia tidak punya harta sama sekali mau-pun mempunyai harta yang kurang dari setengah kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin, yaitu orang yang lebih baik sedikit keadaannya dari orang faqir atau justru malah lebih parah, mes-kipun dihukumi sama. Orang miskin senantiasa butuh kepada bantuan orang lain dalam setiap keadaannya, misalnya orang yang mempunyai seratus real, namun yang dibutuhkannya adalah dua ratus real.
  3. Pengurus zakat (amil), yaitu orang-orang yang mengumpulkan, menjaga dan membagi-bagikan zakat serta yang berperan serta di dalamnya seperti pengumpul, penjaga, pencatat, pengangkut dan pembaginya. Salah satu dari pengurus atau petugas zakat harus diberikan zakatnya sebagai upah kerjanya, meskipun kaya.
  4. Muallaf yang dijinakkan hatinya, yaitu seorang muslim yang masih lemah keimanannya padahal dia ter-masuk orang yang berpengaruh di kaumnya sehingga dengan diberikan zakat diharapkan hatinya lunak dan tetap keislamannya. Dan diharapkan pula dapat memberi manfaat kepadanya dan menghilangkan mudharatnya. Atau bahkan untuk menarik perhatian orang kafir dengan keimanannya atau sebagai moti-vator atau bentuk kecintaan Islam kepadanya.
  5. Dalam memerdekakan budak, yaitu seorang budak muslim yang ingin membeli dan membebaskan dirinya atau seorang mukatib (budak yang telah membuat perjanjian dengan tuannya), maka dengan zakat dia dapat membayar tebusan kebebasan dirinya.
  6. Orang yang berhutang, yaitu orang mempunyai beban hutang bukan untuk perbuatan maksiat, naik untuk dirinya atau untuk membebaskan orang lain. Dia diberikan zakat untuk meringankan beban hutangnya.
  7. Orang yang berjihad di jalan AllohI, yaitu jalan yang dapat menghantarkan kepada keridhaan-Nya. Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori ini adalah orang yang pergi berjihad di medan perang. Maka orang yang dengan sukarela pergi jihad, wajib diberikan zakat karena mereka tidak men-dapat gaji dari pemerintah, baik kaya ataupun miskin.
  8. Ibnu sabil, yaitu musafir yang melakukan perjalanan jauh dan sangat mengharapkan bantuan karena keha-bisan bekal. Maka dia wajib diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhannya dan mengantarnya kembali ke negerinya, meskipun di negerinya termasuk orang kaya. Hal ini apabila dia tidak mendapatkan orang yang dapat dihutangi, dan apaila ada orang yang dapat dihutangi, maka wajib baginya untuk berhutang.

 

Catatan:

  1. Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya sejauh jarak perjalanan yang dibolehkan mengqashar shalat dalam jarak tersebut.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda kepada Mu'adz tketika diutus ke Yaman:

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْكَ لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ

“Dan apabila mereka tetap mentaatimu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Alloh mewajibkan kepada mereka zakat mereka yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka” HR. Al-Bukhari dan Muslim

  1. Sah mengeluarkan zakat kepada salah satu dari delapan golongan yang berhak menerimanya. Apabila jum-lah zakatnya banyak, maka yang lebih utama adalah dengan memberikannya kepada semua golongan tersebut. Dan apabila jumlah zakatnya sedikit, boleh hanya diberikan kepada salah satu golongan saja dengan memperhatikan kepada yang lebih utama dan lebih membutuhkan.
  2. Zakat tidak halal diberikan kepada keluarga Nabi shalallahualaihi wa sallam yang mulia (ahlul bait). Termasuk di antara mereka adalah Bani Hasyim, keluarga Ali, keluarga ‘Aqil, keluarga Ja’far, keluarga Al-‘Abbas dan keluarga Al-Harits.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِى لآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِىَ أَوْسَاخُ النَّاسِ))

 

 “Sesungguhnya shadaqah (zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Muhammad karena dia ada-lah kotoran manusia”HR. Muslim

Sebagian ulama ada yang memperbolehkannya apabila kebutuhan mereka sangat mendesak sementara mereka dicegah dari mendapatkan haknya yaitu seperlima dari kas baitul mal.

  1. Zakat tidak boleh diberikan kepada seseorang yang menjadi tanggungan nafkahnya seperti kedua orang tua, anak dan keturunannya. Demikian pula kepada istri, namun bagi seorang istri diperbolehkan untuk memberikan zakatnya kepada suaminya yang faqir.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri , diceritakan bahwa Zainab , istri Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Wahai Nabi Alloh, pada hari ini engkau memerintahkan kami untuk bershadaqah (zakat) dan aku mempunyai sebuah perhiasan yang ingin kushadaqahkan. Namun Abdullahbin Mas’ud mengaku bahwa ia dan anaknya paling berhak menerimanya. Bagaimanakah ini?, Rosululloh bersabda:

(( صَدَقَ اِبْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ ))

 “Ya benar, sesungguhnya suamimu Ibnu Mas’ud dan anakmulah yang lebih berhak menerima sha-daqahmu”HR. Al-Bukhari

  1. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir, mulhid (atheis) dan orang fasiq seperti orang yang mening-galkan shalat dan orang yang menghina syari’at Islam.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ ))

“…..yang diambil dari orang-orang kaya kemudian dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka”HR. Al-Bukhari dan Muslim

Maksudnya adalah dari orang kaya yang muslim kepada orang miskin yang muslim, tidak kepada yang selainnya kecuali para mu'allaf.

Demikian pula zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau orang yang kuat untuk bekerja mencari pengha-silan.

Rosululloh shalallahualaihi wa sallam bersabda:

(( وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ ))

“Tidak ada bagian (zakat) bagi orang kaya dan orang yang masih kuat mencari penghidupan.(HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad shahih)

  1. Zakat adalah ibadah, maka disyaratkan untuk sahnya zakat dengan niat. Yaitu dimaksudkan muzakki (wa-jib zakat) ketika menunaikan zakatnya hanya untuk mengharap wajah Alloh Isemata dan pahala-Nya. Dia harus menguatkan niatnya di dalam hatinya bahwa zakat adalah wajib.

Rosululloh rbersabda:

(( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ ))

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”HR. Al-Bukhari dan Muslim

 

  Zakat Fitri

  1. Hukumnya

Mengeluarkan zakat fitri, wajib hukumnya atas setiap muslim. Berdasarkan hadits Ibnu Umar rahimahulloh, ia berkata, “Rasulullah shalallahualaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ‘Idul Fitri. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

  1. Hikmah Zakat Fitri

Dari Ibnu Abbas rahimahulloh, ia berkata, “Rasulullah shalallahualaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Id, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa. (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud dengan sanad hasan).

 

  1. Kepada Siapa Zakat Fitri Diwajibkan

Zakat fitri diwajibkan atas seorang muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan dari bahan makanan pokok untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Maka baginya mengeluarkan zakat untuk dirinya dan untuk orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya seperti, istri, anak-anak dan budaknya. Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar rahimahulloh, ia berkata, “Rasulullah shalallahualaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri dari anak kecil dan dewasa, orang merdeka dan budak yang kalian beri nafkah.” (HR. Daruquthni dan al-Baihaqi dengan sanad shahih).

 

  1. Ukuran Zakat Fitri

Setiap orang wajib mengeluarkan setengah sha’ dari qamh (gandum) atau satu sha’ dari kurma atau kismis atau sya’ir (gandum), keju atau bahan makanan yang lain yang semisal dengan yang tadi, seperti beras, jagung dan yang lainnya yang termasuk makanan pokok.

Adapun tentang wajibnya mengeluarkan setengah sha’ dari qamh, maka berdasarkan hadits ‘Urwah bin Zubair rahimahulloh, bahwasanya Asma’ binti Abi Bakar rahimahulloh mengeluarkan zakat pada masa Rasulullah shalallahualaihi wa sallam untuk keluarganya –baik yang merdeka ataupun budak- sebanyak dua mud hinthah (gandum) atau satu sha’ kurma dengan ukuran sha’ dan mud yang mereka biasa gunakan pada masa itu.

Sedangkan tentang wajibnya mengeluarkan satu sha’ dari bahan makanan selain qamh (gandum), berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri rahimahulloh, ia berkata, “Kami selalu mengeluarkan zakat fitri sebanyak satu sha’ makanan atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kurma atau satu sha’ keju atau satu sha’ kismis.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan kebanyakan ulama melarang mengeluarkan harga dari zakat fitri tersebut, sedangkan Abu Hanifah membolehkan hal ini. Masalah ini disebutkan oleh an-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahih Muslim (VII/60).

Satu sha’ seberat  +   2,5 kg

 

  1. Waktu Mengeluarkannya

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, dia berkata, “Rasulullah shalallahualaihi wa sallam memerintahkan agar (zakat fitri) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Idul Fitri).

Boleh menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari ‘Idul Fitri. Diriwayatkan dari Nafi’ ia berkata, “Ibnu ‘Umar menyerahkan zakat fitri kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fitri.” (HR. Bukhari).

Dan diharamkan mengakhirkan pengeluarannya dari waktunya dengan tanpa ada alasan yang jelas. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas rahimahulloh, ia berkata, “Rasulullah shalallahualaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Sehingga barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘Id), maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot