Menggapai Kemuliaan Lailatul Qadar Dengan I’tikaf

Menggapai Kemuliaan Lailatul Qadar Dengan I’tikaf

Dalam sepuluh hari terakhir ini, kaum muslimin dianjurkan (disunnahkan) untuk melakukan i’tikaf. Sebagaimana Abu Hurairah mengatakan bahwa Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada setiap Romadhon selama 10 hari dan pada akhir hayat, beliau melakukan i’tikaf selama 20 hari. (HR. Bukhari)

Lalu apa yang dimaksud dengan i’tikaf? Dalam kitab Lisanul Arab, i’tikaf bermakna merutinkan (menjaga) sesuatu. Sehingga orang yang mengharuskan dirinya untuk berdiam di masjid dan mengerjakan ibadah di dalamya disebut mu’takifun atau ‘akifun. (Lihat Shohih Fiqh SunnahII/150)

Dan paling utama adalah beri’tikaf pada hari terakhir di bulan Romadhon. Aisyah rodhiyallohu’anha mengatakan bahwa Nabi shollallohu’alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada 10 hari terakhir di bulan Romadhon sampai Alloh ‘azza wa jalla mewafatkan beliau. (HR. Bukhari & Muslim)

Nabi shollallohu’alaihi wasallam juga pernah beri’tikaf di 10 hari terakhir dari bulan Syawal sebagai qadha’ karena tidak beri’tikaf di bulan Romadhon. (HR. Bukhari & Muslim)

Hikmah I’tikaf

Adapun hikmah diperintahkannya i’tikaf di bulan Romadhon, karena i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya, adalah:

  1. Sesungguhnya memutus hubungan interaksi dengan pihak lain selama beberapa hari, dengan menetap di salah satu rumah Alloh akan mendorong jiwa menjadi semangat untuk selalu jujur.

Semangat ini menjadikan jiwa mau menghisāb (mengevaluasi) sebelum nanti dihisāb, kemudian diikuti oleh murāqabah (perasaan selalu diawasi oleh Alloh subhanahu wata’ala).

  1. I’tikaf merupakan wasīlah (cara) yang digunakan oleh Nabi shollallohu’alaihi wasallam.

Untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar. Dan Nabi shollallohu’alaihi wasallam pun mendorong umatnya untuk berlaku seperti itu, seperti sabdanya:

(( إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا أَوْ نُسِّيتُهَا، فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ فِي الْوَتْرِ ))

“Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan Lailatul Qadar, kemudian aku lupa atau dilupakannya, maka carilah ia (Lailatul Qadar) pada sepuluh malam terakhir khususnya pada malam-malam yang ganjil.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinyu dan berjama’ah.

Bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaff (barisan) pertama dalam shalat berjama’ah.

  1. I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid.

Hati yang terpaut pada masjid akan menjadi sebab mendapatkan naungan dari Alloh subhanahu wata’ala di hari tiada naungan kecuali naungan-Nya.

  1. I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa.

I’tikaf juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan.

  1. Dengan i’tikaf membiasakan seseorang hidup seder-hana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya dan terlena dengan

Syarat-Syarat I’tikaf

Orang yang beri’tikaf harus memiliki kriteria dan syarat sebagai berikut:

  1. Muslim

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya….”
(QS. at-Taubah [9]: 54)

Ayat ini menjelaskan bahwa semua nafkah yang diberikan oleh orang yang mengingkari Alloh subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya tidak akan diterima di sisi Alloh subhanahu wata’ala. Dan ibadah badaniyyah seperti i’tikaf lebih utama ditolak ketika tidak memenuhi syarat keislaman.

  1. Berakal

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

(( رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ))

“Diangkat pena (pembebanan) dari tiga orang, yaitu: (1) orang gila yang akalnya tertutupi hingga ia sadar; (2) orang yang tidur hingga bangun; dan (3) dari anak kecil hingga ia mimpi (baligh).”
(HR. Abu Dawud)

Maka tidak sah i’tikaf orang gila, mabuk, dan orang yang pingsan karena akal mereka telah hilang.

  1. Tamyīz.

Tamyīz maksudnya dapat membedakan antara yang hak (benar) dan salah. Ini merupakan salah satu syarat sah dalam beri’tikaf.

  1. Niat

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niat. Dan bagi setiap perkara apa yang diniatkannya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi tidak dianjurkan untuk melafazhkan niat. Cukuplah niat untuk i’tikaf itu di dalam hati.

  1. Suci dari hadats dan najis

Masjid adalah rumah Alloh subhanahu wata’ala yang harus disucikan dari berbagai kotoran dan hadats, seperti junub, wanita haidh dan nifas.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi….”
(QS. an-Nisā’ [4]: 43)

Semua orang yang berhadats besar baik haidh, nifas atau junub tidak sah i’tikafnya sehingga mereka bersuci dari hadatsnya, karena suci dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah i’tikaf.

Pembatal I’tikaf

I’tikaf menjadi batal karena mengerjakan salah satu perbuatan berikut ini:

  1. Keluar masjid tanpa udzur syar’i atau kebutuhan

Orang yang beri’tikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali ada udzur (alasan) yang harus dikerjakan. Contoh pertama: keluar dari masjid untuk makan atau minum, jika tidak ada yang mengantarkan makanan ke masjid.

Contoh kedua: keluar dari masjid untuk mandi junub atau berwudhu, jika tidak bisa dikerjakan di dalam masjid.

‘Aisyah rodhiyallohu’anha berkata:

( وَإِنْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  يُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِيْ الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ البَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا )

“Dan terkadang Rosululloh memasukkan kepalanya ke tempatku, sedang beliau berada di masjid, lalu aku menyisirinya. Dan Nabi shollallohu’alaihi wasallam tidak masuk rumah kecuali karena kebutuhan, apabila beliau sedang beri’tikaf.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dahulu, ‘Aisyah rodhiyallohu’anha keluar dari masjid ketika beri’tikaf karena sebuah keperluan, maka ia tetap keluar untuk menyapa orang sakit yang dilewatinya dan tidak berhenti berpaling dari tujuan semula keluar masjid.

Apabila orang yang beri’tikaf mengeluarkan sebagian badan keluar masjid, maka i’tikafnya tidak batal karenanya dan tidak berakibat sesuatupun yang mengganggu i’tikafnya sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits al-Bukhari di atas.

‘Aisyah rodhiyallohu’anha berkata:

( أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ النَّبِيَّ  وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِيْ المَسْجِدِ وَهِيَ فِيْ حُجْرَتِهَا يُنَاوِلًهَا رَأْسَهُ )

“Bahwa ia pernah menyisir (rambut) Nabi shollallohu’alaihi wasallam, ketika ia sedang dalam keadaan haid, dan Nabi dalam keadaan i’tikaf di masjid, dan ‘Aisyah di kamarnya, Nabi menjulurkan (mengeluarkan) kepalanya kepadanya.”
(HR. an-Nasa’i, dishahihkan al-Albani)

  1. Jimā’ atau berhubungan intim suami istri.

Para ahli ilmu bersepakat bahwa orang yang menyetubuhi isterinya, sedang ia dalam keadaan beri’tikaf, maka hal itu membatalkan i’tikafnya.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

“(Tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf dalam masjid….”
(QS. al-Baqarah [2]: 187)

Apabila menyentuh isteri tanpa menyetubuhinya, maka ada perincian.

Pertama; menyentuh tanpa syahwat, maka ini dibolehkan. Seperti membasuh kepala dan memberikan sesuatu kepadanya. Berdasarkan hadits Aisyah rodhiyallohu’anha:

( كَانَ النَّبِيُّ  يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ، فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ )

“Nabi  menyandarkan kepalanya kepadaku semen-tara (sebagian tubuh) beliau berada di masjid. Saya menyisir beliau sementara saya dalam keadaan haidh.” (HR. Muslim)

Kedua; menyentuh dengan syahwat, ini hukumnya haram karena melanggar ayat di atas. Apabila ia tetap berbuat kemudian keluar mani, maka i’tikafnya batal. Dan jika tidak keluar mani, maka i’tikafnya tidak batal.

  1. Riddah (murtad).

Apabila orang yang beri’tikaf keluar dari agama Islam (murtad), maka i’tikafnya menjadi batal, walaupun di kemudian harinya ia kembali memeluk Islam.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya….”
(QS. al-Ma’idah [5]: 5)


Hal yang Dibolehkan bagi 
Orang yang Sedang Beri’tikaf

Sedangkan hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang sedang i’tikaf adalah:

  1. Makan dan minum di masjid.

Di bolehkan makan dan minum di masjid bagi orang yang beri’tikaf dengan tetap menjaga kebersihan masjid, karena mengotori masjid adalah satu kesalahan yang harus dihindari.

‘Abdulloh bin al-Harits berkata: “Dahulu kami makan roti dan daging pada zaman Nabi shollallohu’alaihi wasallam di masjid.”
(HR. Ibnu Majah, dishahihkan al-Albani)

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

(( إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ ))

“Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak selayak-nya untuk dikencingi ataupun dikotori. Masjid ini untuk mengingat Alloh, shalat dan membaca al-Qur’an.”
(HR. Muslim)

  1. Tidur di masjid.

Tidur di masjid hukumnya boleh dan tidak makruh. Ibnu ‘Umar berkata: “Dahulu kami tidur di masjid pada zaman Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam.”
(HR. Ibnu Majah, dishahih-kan al-Albani)

  1. Kunjungan istri kepada suami yang sedang beri’tikaf.

Hal ini berdasarkan hadits Shafiyah isteri Nabi shollallohu’alaihi wasallam: “Bahwa ia mendatangi Nabi shollallohu’alaihi wasallam dalam i’tikafnya di masjid pada sepuluh terakhir dari bulan Romadhon, kemudian ia berbincang-bincang di samping Nabi sesaat. Kemudian ia berdiri pulang dan Nabi shollallohu’alaihi wasallam berdiri bersamanya untuk mengantarkannya sehingga sampai pada pintu masjid yang berada di samping pintu Ummu Salamah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Mandi dan wudhu di kamar mandi masjid.

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf di masjid untuk berwudhu atau mandi, berdasarkan kabar dari pembantu Nabi shollallohu’alaihi wasallam:

( تَوَضَّأَ النَّبِيُّ  فِيْ المَسْجِدِ وُضُوْءًا خَفِيْفًا )

“Nabi shollallohu’alaihi wasallam berwudhu di masjid dengan wudhu yang ringan.”
(HR. Ahmad, shahih)

  1. Membuat tenda di akhir shaff masjid.

Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk membuat tenda khusus di akhir barisan shalat sebagai tempat i’tikafnya.

‘Aisyah rodhiyallohu’anha berkata:

“Dahulu Nabi shollallohu’alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon, maka aku menyiapkan untuk beliau sebuah tenda, lalu beliau shalat kemudian memasukinya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)

  1. Melakukan khithbah atau akad nikah.

Khithbah (melamar) dan akad nikah termasuk perkara yang boleh dikerjakan di masjid, tidak berhubungan dengan puasa, bahkan i’tikaf. Karena i’tikaf ibadah yang tidak mengharamkan hal baik, maka tidak mengharamkan nikah. Namun disyaratkan tidak terjadinya jimā’.

  1. Dibolehkan wanita mustahadhah (yang mengalami pendarahan) beri’tikaf.

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

“Seorang wanita dari isteri Nabi  beri’tikaf bersa-manya. Ia melihat warna kuning dan merah, dan terkadang kami letakkan bejana kecil di bawahnya, sedang ia menunaikan shalat.”
(HR. al-Bukhari)

Doa Malam Lailatul Qadar

‘Aisyah rodhiyallohu’anha berkata, “Wahai Rosululloh, apa pendapatmu jika aku mengetahui malam Lailatul Qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?. Maka Nabi shollallohu’alaihi wasallam menjawab, “Kataknalah:

(( اللَّهُمَّ إنَّكَ عَفُوٌّ كَريمٌ تُحِبُّ العَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ ))

“Ya Alloh sesungguhnya engkau Maha Pengampun lagi Maha Mulia, mencintai ampunan, maka ampunilah (dosaku).”
(HR. at-Tirmidzi)

Doa pada malam Lailatul Qadar adalah doa yang mustajāb, dikabulkan. Dan dianjurkan berdoa dengan doa lain dengan perkataan yang menyeluruh dengan syarat tidak ada sikap berlebihan dalam doanya, seperti bersajak (pantun) atau tidak dipahami maknanya. Doa yang ditunjukkan Nabi shollallohu’alaihi wasallam merupakan doa yang menyeluruh dan paling bermanfa’at. Terkumpul di dalamnya kebaikan dunia dan akhirat, karena apabila Alloh subhanahu wata’ala mengampuni hamba-Nya di dunia, maka itu artinya diangkatnya hukuman-hukuman, dan diturunkannya nikmat-nikmat. Apabila Alloh subhanahu wata’ala mengampuni hamba-Nya di akhirat, artinya menyelamatkannya dari api neraka dan memasukkannya ke dalam surga.

Kerugian Besar Bila Lailatul Qadar Disia-Siakan

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

(( إِنَّ هَذَا الشَّهْرَ قَدْ حَضَرَكُمْ وَفِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. مَنْ حُرِمَهَا فَقَدْ حُرِمَ الخَيْرَ كُلَّهُ وَلاَ يُحْرَمُ خَيْرَهَا إِلاَّ مَحْرُوْمٌ ))

Sesungguhnya bulan ini telah hadir ditengah-tengah kalian. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari pada seribu bulan. Barangsiapa yang diharamkan dari (mendapatkan keutamaan) malam tersebut, berarti ia telah di-haramkan dari semua kebaikan. Dan tidak ada yang diharamkan dari kebaikannya kecuali orang-orang yang benar-benar merugi.”
(HR. Ibnu Hibban, dishahihkan al-Albani)

Oleh karena itu, wahai saudaraku kaum Muslimin dan Muslimat, marilah kita bersungguh-sungguh mendulang pahala pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon dengan beri’tikaf. Dan semoga kemuliaan malam seribu bulan, Lailatul Qadar dapat kita rengkuh. Amin….

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot