Pertanyaan:
Assalamualaikum, Saya wahyu dari klaten. Mau tanya ustad, Hitungan dalam zakat mal/wajib itu berapa persen dari penghasilan ya? Misalnya orang yang bekerja di pabrik.
Jazakallah khoir tadz
Afwan ada yang lupa.
Misalnya zakat kita kasihkan kepada salah satu keluarga dari keluarga orang tua. Karena dari keluarga orang tua ada membutuhkan bantuan. Mohon penjelasannya tad?
Wahyu Santoso (WS-012)
Jawaban:
Waalaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh.
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala Rosulillah amma badu.
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seseorang ketika ia memiliki harta senilan 85 gr emas lebih, ketika hartanya itu sudah menjadi miliknya selama satu tahun. Setelah ia menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Jika harga 1 gr emas Rp. 500 ribu, maka nisob seseorang yang terkena kewajiban mengeluarkan zakah adalah 500 rb dikali 85 = 42. 500.000.
Dikeluarkan sebanyak 2,5 %.
Jika anda memiliki rupiah atau emas atau perak senilan 50 juta dan harta ini sudah berusia satu tahun maka anda harus mengeluarkan 2,5 % darinya, yaitu 1. 250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiyah)
Perlu diketahui bahwa seseorang yang wajib membayar zakat adalah dia yang memiliki harta yang sudah mencapai nisob dan usia hartanya sudah satu tahun, dikeluarkan 2,5 %.
Perhatikanlah dua hadis berikut:
Pertama hadis dari Ibnu Umar dan Aisyah rodhiyallahu’anhuma tentang zakat dinar (emas):
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا. رواه ابن ماجه.
“Sesungguhnya Nabi Muhammad salallahualaihi wasallam mengambil zakat dari setiap 20 dinar sebesar setengah dinar, dan dari setiap 40 dinar sebesar satu dinar.” (HR. Ibn Majah)
1 dinar= 4,25 gr emas. 20 dinar= 85 gram emas. Dan setengan dinar adalah 2,5% dari 20 dinar. Begitu seterusnya.
Juga perhatikan hadis berikut, Rosul bersabda:
… فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ ـ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ ـ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ… رواه أبو داود.
“Jika engkau memiliki 200 dirham dan sudah berusia satu tahun maka anda harus mengeluarkan 5 dirham, setelah itu anda tidak memiliki tanggungan apapun. Dan tak ada tanggungan zakat emas hingga engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan sudah sampai satu tahun maka zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Daud)
Perlu diperhatikan, bahwa yang wajib dizakati adalah harta yang tersimpan berupa rupiah, emas dan perak. Adapun harta yang sudah terpakai, tanah, rumah, kendaraan walaupun nilainya lebih dari nisob maka tak ada kewajiban zakat.
Zakat boleh didistribusikan kepada salah satu dari delapan asnaf yang telah Alloh subhanahu wata’ala sebutkan dalam firmannya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah [9]: 60)
Dan boleh memberikan zakat ini kepada kerabat yang nafkahnya bukan menjadi kewajiban seseorang, seperti memberikan zakat mal kepada kakah atau adik.
Wallahu’alam…