Pertanyaan:
Mas semisal, tetangga kita bekerja di luar negri (jepang). lah disana itu untuk ibadah peraturannya ketat. lah jumatan semisal bisanya 3 sampai 4 kali dalam setahun. Lah orang tersebut dianggap murtad atau gmn mas. tetap seorang muslim.
KK-004
Jawaban:
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin
Kewajiban seorang muslim melekat dalam dirinya di mana pun ia hidup dan bekerja. Di antaranya adalah menjaga pelaksanaan shalat lima waktu.
Oleh karena itu, hendaknya ia semaksimal mungkin melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan maksimal. Misalnya bagi laki-laki shalat di masjid. Jika tidak ada masjid yang bisa dijangkau, maka tidak mengapa ia shalat di rumah atau tempat kerjanya. Yang jelas tidak ada keringanan meninggalkan shalat disebabkan bekerja di negera kafir.
Shalat tetap wajib walau dalam perang ataupun dalam keadaan sakit sekalipun sebagaimana hal ini maklum diketahui.
Adapun berkaitan dengan pelaksanaan shalat Jumat, maka Anda bisa mendirikannya walau hanya beberapa orang sesama muslim di sana. Tidak harus berjumlah 40 orang.
Jika seseorang tidak shalat maka jelas perbuatan ini menyebabkannya keluar dari Islam karena tidak menunaikan tiang agama dan rukun Islam yang terpenting setelah syahadat.
Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:
العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir.” (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Pada hari kiamat nanti para penghuni surga akan bertanya kepada para penghuni neraka:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ . قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab:”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS. al-Muddatstsir [74]: 42-43)
Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menjaganya maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat, dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan, dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih)
Semoga jawaban ini bermanfaat.
Wallohu Ta’ala A’lam