Mesir-HASMI.org|Pada hari Rabu lalu, Komisi Rezim Hukum Majlis Kontitusi untuk UUD mengadakan pertemuan dan hasilnya menyetujui atas keberlangsungan masa jabatan Presiden Mesir Muhammad Mursi sampai akhir periode yang telah ditentukan dalam Deklarasi Konstitusi, yaitu selama empat tahun sejak dia terpilih sebagai presiden.
Kantor berita Timur Tengah menjelaskan hal ini secara resmi dari Doktor Muhammad Muhyiddin –salah seorang anggota dan jubir di Komisi Pertahanan dan Keamanan Nasional-, “Komisi Rezim Hukum telah mendiskusikan tentang materi-materi yang berkaitan dengan transisi ketentuan Konstitusi, dan ketetapan jabatan presiden sekarang dan masa periode MPR sekarang dan aturan pemilu yang akan digunakan pada Pemilu legislatif di masa mendatang.
Dia menambahkan bahwa Komisi tersebut telah menetapkan bahwa diskusi akan dilanjutkan pada hari Ahad yang akan datang. Dalam rangka menetapkan teknis pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Dan berkaitan dengan Komisi Perancang ini, Muhyiddin berkata: “Perancangan mater-materi rezim hukum telah diselesaikan, dan akan mulai merancang materi-materi pemerintah. Komisi tersebut juga menetapkan pengembalian beberapa materi kepada Komisi Rezim Hukum supaya dikaji ulang kemudian di serahkan kembali kepada Komisi Perancang”.
Dia menjelaskan, bahwa materi-materi ini berkaitan dengan otoritas penentuan pegawai negri sipil, apakah ini khusus untuk presiden atau juga untuk perdana menteri atau untuk kedua-duanya? Sampai kepada pembahasan materi-materi yang berkaitan dengan tuduhan yang mengarah kepada perdana menteri dan para menteri yang lainnya, dan akibat yang akan ditanggung dari tuduhan tersebut”.
Sebagaimana Komisi Perancang tersebut, meminta kepada Komisi Rezim Hukum untuk menyerahkan tiga materi yang belum diserahkan yang berkaitan dengan kewenangan dan kelayakan seorang Presiden.