(www.hasmi.org) | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan tentang fatwa wajib bagi Umat Islam menggunakan hak pilihnya. Bagi yang tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia telah berbuat dosa.
“Golput termasuk perbuatan dosa karena sudah ada fatwa MUI yang mewajibkan menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Siapa yang tak mengerjakan perkara wajib berarti berdosa,” kata Ketua MUI KH Amidhan.
Menurut Amidhan, pemilu adalah strategi untuk memperbaiki nasib bangsa. Selain itu juga memperbaiki nasib Umat Islam. Fatwa wajib memilih itu merupakan hasil Ijtima Ulama fatwa III MUi di kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatra Barat, pada 2009 lalu.
Dengan ikut memilih, maka Umat Islam telah berpartisipasi mengubah nasib Umat Islam juga, atas dasar itulah Umat Islam wajib untuk memilih.
“Nah bagi umat Islam yang tidak bergerak atau melakukan sesuatu untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam, maka itu termasuk perbuatan dosa,” kata Amidhan.(Red/HASMI/REPUBLIKA)