Ramai diskusi fatwa shalat berjamaah saat mewabahnya corona, ustadz Fatih sampaikan nasihat ini.
BOGOR | 19 Maret 2019
Saat tersebarnya wabah virus corona di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa, salah satunya adalah untuk melaksanakan shalat di rumah, dan bolehnya mengganti shalat Jum’at dengan shalat zuhur di rumah.
Fatwa tersebut ternyata banyak diperbincangkan di sosial media, banyak nettizen yang mendukung fatwa tersebut, namun tak sedikit pula yang sampai mencela dengan berbagai ucapan yang bernada merendahkan.
Di tengah polemik tersebut, Ustadz Fatih Haidaril iltizam merasa perlu memberi pandangan yang mencerahkan dan menyejukan. Beliau menulis di status FBnya pada Rabu 18 Maret 2020 tentang bagaimana menyikapi Fatwa. Berikut ini adalah kalimat selengkapnya :
Tetap ke masjid berjama’ah..
Jangan lupa membawa sajadah..
Jaga jarak antar jama’ah..
Tetap dengar arahan ulama’ dan pemerintah..
Apabila korona dahsyat mewabah..
Bolehlah kita tidak ke masjid berjama’ah..
Bahkan boleh kita tak selenggarakan solat jum’ah..
Tak perlu saling cela menganggap yang lain salah..
Berbeda pandang dalam fiqih tidaklah masalah..
Yang masalah bila tak ada yang mau mengalah..
Menganggap paling benar dan yang lain salah..
Padahal lain fatwa lain daerah..
Lain fatwa lain masalah..
Lain fatwa lain tingkat wabah..
Ya Alloh kami menghiba padaMu dengan penuh rasa rendah..
Kami tak kuasa menghadapi korona yang kian mewabah..
Kami mohon ya Alloh, ujian dan musibah ini, angkatlah..
La Haula wa La Quwwata illa Billah..
Sampai saat ini unggahan tersebut sudah mendapatkan 208 tanggapan, 41 kali dibagikan, dan 38 komentar persetujuan.
Di antara komentar tersebut ditulis oleh akun Mamanya Haiza : Setuju
Gagasan Menuju Kemajuan : Status fb yang menyejukkan ustadz.