Sejak pemakaian cadar atau niqab dilarang di Perancis bulan lalu, pemerintah mengatakan polisi telah menyetop 50 perempuan yang memakainya di tempat umum. Dari sejumlah itu 27 orang diberi pilihan didenda atau mengikuti pelatihan kewarganegaraan Perancis.
Seorang diantaranya, Marie. Marie mengatakan kepada radio RTL di Perancis, polisi menghentikan mobilnya ketika menyetir dan memakai cadar. Dia diberi pilihan membayar denda sebanyak 71 Euro atau mengikuti kelas itu. Dia memilih membayar denda karena tak ingin terlihat di depan umum tanpa cadar. Ia mengatakan telah menerima banyak celaan di jalan tetapi ia belum melepaskan cadarnya.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan radio Perancis, Mendagri Claude Gueant mengatakan keprihatinan mengenai pelarangan cadar tersebut tidak berdasar.
Gueant mengatakan orang-orang mengatakan aturan itu tidak dapat diberlakukan tetapi sejauh ini belum ada masalah. Dia mengatakan ada wanita Amerika yang ditahan di bandara Charles De Gaulle di luar Paris diantara orang yang ditahan karena memakai cadar.
Sebelum pelarangan itu diberlakukan, pemerintah Perancis memperkirakan hanya ada sekitar 2.000 perempuan yang memakai cadar di Perancis. Tetapi pemerintah menegaskan aturan itu penting untuk memastikan umat Muslim yang konservatif mematuhi peraturan negara itu yang memisahkan agama dan negara-dan juga karena alasan keamanan dan perlindungan hak-hak perempuan.
Belgia yang negara tetangga Perancis juga selangkah lebih maju dalam memberlakukan pelarangan yang sama, dimana majelis rendah parlemen menyetujui pelarangan itu pada akhir April.
Tetapi pelarangan itu tetap kontroversial serta memecah belah sekitar lima sampai enam juta umat Muslim yang tinggal di Perancis. Sebagian umat Muslim moderat mendukung pelarangan itu. Tetapi yang lainnya, seperti Yamina yang berusia 24 tahun yang ingin memakai penutup aurat secara penuh atau hijab tetapi tidak memakai cadar, menentangnya. (Redaksi HASMI/VN)