Para pejabat rezim Zonis Israel pada bulan Juni lalu, telah sebanyak 52 kali melarang pengumandangan azan dari masjid Haram Ibrahimi di kota al-Khalil, di Tepi Barat Sungai Jordan.
IRNA (4/7) mengutip laporan al-Yaum as-Sabi’ menyebutkan, menurut keterangan Ketua Lembaga Wakaf al-Khalil, Zaid al-Ja’fari, para pejabat Israel melarang pengumandangan azan dari Haram Ibrahimi dengan alasan suara azan mengganggu ketenangan warga permukiman Zionis.
Al-Ja’fari mengecam aksi rezim Zionis itu dan menilainya sebagai pelanggaran terhadap agama langit dan asal kebebasan beribadah yang diakui dalam ketentuan internasional.
Pejabat Tepi Barat Sungai Jordan itu menegaskan bahwa para pejabat rezim Zionis Israel sengaja melarang pengumandangan azan tersebut dengan tujuan untuk menguasai seluruh bagian Haram Ibrahimi.
Ditegaskannya bahwa segala masalah yang berkaitan dengan Haram Ibrahimi adalah urusan dalam negeri Palestina dan rezim Zionis Israel tidak berhak campur tangan dalam hal ini. (Redaksi HASMI/Republika)