TANJUNGPINANG (Redaksi Fajri)— Pelajar Muslim di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, selam ramadhan ini akan diwajibkan pandai membaca dan menulis Al Qur'an serta melaksanakan shalat. Ketua Komisi III DPRD Bintan, Raja Miskal, di Tanjungpinang mengatakan, kewajiban itu bahkan akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda).
Miskal mengatakan, kebijakan itu bertujuan meringankan tanggung jawab orang tua atau wali dalam memberikan pendidikan agama kepada putra putrinya, sekaligus menciptakan pelajar yang berkualitas dan bermoral baik. Komisi III DPRD Bintan dan Dinas Pendidikan Bintan telah mengkonsultasikan kebijakan tersebut ke Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.
Dua kementerian itu mendukung kebijakan tersebut untuk dituangkan dalam bentuk perda. DPRD Bintan juga telah membentuk panitia khusus untuk membahas rancangan Perda Kewajiban Pandai Membaca dan Menulis Al-quran serta Melaksanakan Shalat.