Tafsir AL-FATIHAH AYAT 7

غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ

“bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang tersesat.”

 

PENJELASAN KATA

Ghairi : kata ini digunakan untuk mengecualikan, seperti halnya kata ‘Illa’.

Al-Maghdhubi ‘Alaihim : Mereka adalah orang-orang yang dimurkai oleh Alloh Ta’ala disebabkan kekafiran mereka dan perbuatan merusak mereka di muka bumi, seperti orang Yahudi.

Adh-Dhaalliin : Mereka salah memilih jalan kebenaran sehingga mereka menyembah Alloh Ta’ala dengan cara-cara yang tidak disyariatkan-Nya, seperti orang Nasrani.

 

MAKNA AYAT 7 SECARA UMUM

Sesudah seorang mukmin memohon kepada Tuhannya untuk ditunjukkan ke jalan yang lurus, yang merupakan jalan mereka yang diberi nikmat berupa iman, ilmu dan amal. Sebagai upaya maksimal dalam permohonan petunjuk jalan kebenaran tersebut dan kekhawatiran akan tersesat, maka diberi penegasan dengan mengecualikan jalan orang-orang yang dimurkai Alloh Ta’ala dan jalan orang-orang yang tersesat.

 

PENJELASAN YANG DAPAT DIAMBIL DARI AYAT 7

Di dalam ayat ini terkandung motivasi untuk mengikuti jalan orang-orang yang shalih dan menjauhi jalan orang-orang yang tersesat.

Catatan :

1. kata ‘Aamiin’ tidak termasuk dalam surat Al-Fatihah. Dianjurkan kata ini dibaca oleh imam, ketika ia selesai membaca surat Al-Fatihah, dengan memanjangkan suaranya. Dan dibaca oleh makmum dan seseorang yang sholat sendirian, karena terdapat sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Apabila sang Imam membaca ‘Aamiin’ maka bacalah ‘Aamiin’ juga.”

Yang artinya, ya Alloh kabulkanlah do’a kami. Dan disunnahkan untuk menyaringkan suaranya, karena ada hadits riwayat Ibnu Majah,

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika selesai membaca “Ghairil maghdhuubi….” maka beliau membaca, “Aamiin” sehingga didengar oleh para makmum di shaf pertama, maka gemuruhlah seluruh masjid.”

2. Membaca surat Al-Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat sholat. Untuk orang yang sholat sendirian dan imam, tidak ada perbedaan pendapat dalam kewajiban ini. Adapun untuk makmum, maka menurut pendapat mayoritas ulama disunnahkan kepada makmum untuk membaca surat Al-Fatihah pada sholat sirriyah (yang bacaannya pelan) dan tidak pada sholat jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan) berdasarkan hadits,

“barangsiapa yang mengikuti imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga.”

Dah hadits ini men “takhshish” (memberi pengecualian) hadits yang berbunyi,

“Tak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surat Al-Fatihah)”.

Check Also

Tafsir Surat Al Falaq

Alloh subhanahu wata’ala berfirman dalam surat al-Falaq ayat 1-5: (5) قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot