Setelah perjanjian Hudaibiyah dilakukan, maka jelaslah pemisahan antara dua kubu yang berbeda, yaitu kubu Muhammad [saw] dan kubu Quraisy. Jika ada kabilah yang ingin ikut pihak Muhammad [saw], maka diperbolehkan. Begitu juga jika ada kabilah yang ingin ikut ke pihak Quraisypun, tidak dilarang. Semuanya berjalan sesuai dengan kesepakatan di atas. Sehingga apabila ada penyerangan kepada kabilah pada salah satu kubu …
Read More »