Pertanyaan:
Assalamu’alaikum… Nomor anggota saya AW-017. Saya mau bertanya perihal Tauhid. Ada yang bilang tauhid itu dibagi 3 tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat. Ada jg yg bilang tauhid uluhiyah, rububiyah dan mulkiyah. Mana yang benar sesuai dengan ajaran islam yang benar?
Anwar (AW-017)
Jawaban:
Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh…
Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Para ulama melakukan kajian yang dalam tentang agama Islam. Dari hasil kajian tersebut para ulama menarik kesimpulan untuk mempermudah pemahaman. Seperti pembagian hukum taklifi menjadi lima, yaitu wajib, mustahab, mubah, makruh, dan haram.
Begitu juga para ulama akidah setelah melakukan kajian yang mendalam tentang tauhid, mereka menyimpulkan bahwa tauhid dibagi menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat. Pembagian ini hanyalah ijtihad para ulama untuk mempermudah pemahaman seseorang tentang hakikat tauhid. Dari masing-masing kategori tauhid tersebut ada permasalahan yang menginduk padanya.
Menerapkan hukum sebagaimana yang diturunkan Alloh Ta’ala adalah bagian dari tauhid. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam banyak ayat-Nya, di antaranya, “Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam hal menetapkan keputusan.” (QS. Al-Kahfi [18]: 26)
Kayakinan bahwa dia adalah Malik (Raja) dan Hakim (pembuat hukum) juga bagian dari hakikat tauhid. Baik dimasukan ke salah satu dari tiga macam tauhid tersebut maupun dipisahkan dengan istilah tersendiri, tetap menjadi bagian dari hakikat tauhid. Pembagian hanya ijtihad untuk memahami hakikat dari makna tauhid secara komprehensif. Jika digabungkan ke salah satu 3 macam tauhid pun tidak mengapa. Pembagian tauhid hanya ijtihad ulama. Yang terpenting kita memahami tauhid secara komprehensif dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.