Ucapan Salam Untuk Lawan Jenis???

AssalamualaikumGodaan yang terdapat pada wanita memang begitu dahsyat, sangat dan paling berat terasa bagi seorang pria, apalagi seorang lajang. Dari sini, Islam membentengi umatnya agar tidak terjerumus ke dalam kerusakan yang besar yaitu zina. Awalnya dari sesuatu yang disangka baik, hanya ucapan salam pada wanita. Namun endingnya bisa jadi godaan yang dahysat. Inilah yang kita coba kaji kali ini yaitu mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita bukan mahram atau yang lebih umum kita bahas mengucapkan salam pada lawan jenis.

Perintah Mengucapkan Salam

Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk saling mengucapkan salam. Dan ketika diberi salam, maka wajib-lah untuk menjawabnya. Bahkan di antara faedahnya, ucapan salam ini bisa menjadi ikatan kasih terhadap sesama. Mengenai ucapan salam ini, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” QS. An Nisa’: 86.

Mengenai keutamaan mengucapkan salam disebutkan dalam hadits Abu Hurairah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” HR. Muslim

Salam itu Umum, Tapi Ada Pengecualian

Perintah mengucapkan salam adalah umum untuk seluruh orang beriman. Dan perintah ini mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam, dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Akan tetapi Hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada  wanita yang bukan mahramnya. Dalam masalah yang terakhir ini, memiliki hukum tersendiri. Ada mudhorot yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudhorotnya adalah godaan dari si wanita pada beberapa keadaan.

Disebabkan bentuk mudhorot yang jadi pertimbangan, maka seorang pria tidak sepatutnya memberi salam kepada wanita muda atau gadis yang bukan mahram karena terdapat unsur godaan di dalamnya. Sedangkan jika yang diberi salam adalah wanita bukan mahram yang telah lanjut usia (dalam artian: tidak ada lagi rasa simpati padanya), maka dibolehkan selama tidak berjabat tangan dengannya.

Pandangan Para Ulama Perihal Mengucapkan Salam pada Wanita Yang Bukan Mahram

Imam Malik pernah ditanya, “Apakah boleh mengucapkan salam pada wanita?” lalu beliau menjawab: “Adapun untuk wanita tua (tua renta), maka saya tidak memakruhkannya. Sedangkan jika yang diucapkan salam adalah gadis, maka saya tidak menyukainya.“

Az Zarqoni memberikan alasan dalam Syarh Muwatho’ mengapa Imam Malik tidak menyukai hal itu. Alasannya ialah karena beliau khawatir akan fitnah (godaan) karena mendengar balasan salam si wanita.

Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih menyebutkan bahwa Ibnu Manshur pernah menyebutkan pada Imam Ahmad mengenai hukum mengucapkan salam pada wanita (bukan mahram). Beliau lantas menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.”

Sholih, anak Imam Ahmad berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku mengenai apakah boleh memberi salam pada wanita.” Beliau menjawab, “Adapun wanita yang tua renta, maka tidak mengapa. Adapun untuk gadis, maka aku tidak menganjurkan mengucapkan salam agar salam itu dibalas.”

Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar berkata,  “Ulama Syafi’iyah berkata: “Memberi salam sesama wanita sebagaimana pada sesama pria. Adapun seorang pria memberi salam pada wanita di mana wanita tersebut adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya boleh memberi salam kepada mereka-mereka. Sehingga dianjurkan untuk memberi salam kepada salah seorang di antara mereka dan wajib untuk menjawab salamnya. Adapun jika yang diberi salam adalah wanita bukan mahram, apabila wanita tersebut elok wajahnya dan terdapat kekhawatiran dapat tergoda dengan wanita tersebut, maka tidak boleh seorang pria itu memberi salam kepada wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam, maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului dalam memberi salam pada si pria tadi. Kalau wanita tersebut memberi salam, maka tidak wajib membalasnya dan jika membalasnya, itu dimakruhkan.

Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam, maka tetap dijawab salam tersebut.

Mengucapkan Salam pada Sekumpulan Wanita

Dan Apabila ada sekelompok wanita dan diberi salam oleh seorang pria atau ada sekelompok pria yang diberi salam oleh seorang wanita, itu dibolehkan selama mereka-mereka tadi tidak tergoda satu sama lainnya. Sebagaimana terdapa padat riwayat dari Abu Daud dari Asma’ binti Yazid, ia berkata,

مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati kami para wanita, lalu memberi salam pada kami.” HR. Abu Daud, shahih.

Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa jika mereka para sahabat selepas shalat Jum’at, memberi salam kepada seorang wanita tua dan ia pun menjawab salam para sahabat tadi.” Demikian perkataan Imam Nawawi yang telah diringkas.

 Diam Bisa Jadi Lebih Baik Jika Takut Tergoda

Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari mengatakan bahwa boleh seorang pria mengucapkan salam pada wanita dan begitu pula sebaliknya. Dan yang dimaksudkan oleh beliau adalah jika aman dari fitnah (godaan).

Al Halimiy berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi salam pada wanita karena aman dari godaan mereka. Barangsiapa yang yakin dirinya bisa selamat dari godaan tersebut, boleh baginya untuk mengucapkan salam. Namun jika tidak, maka diam dari mengucapkan salam, itu menjadi lebih baik.”

Al Muhallab berkata, “Seorang pria mengucapkan salam kepada wanita, begitu pula sebaliknya, itu dibolehkan selama aman dari fitnah (godaan wanita).”

Wallohu a’lam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk selamat dari kerusakan dan perbuatan zina. Amin..

(Red-HASMI/muslimah)

Check Also

IMRAN BIN HUSHAIN/Seperti Malaikat

IMRAN BIN HUSHAIN Seperti Malaikat   Pada tahun Perang Khaibar, ia datang kepada Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot