Ustadz Sapriyatna: “Manhaj Sahabat, Tolak Ukur Standar Keimanan”

Bogor (ww.hasmi.org) | Selasa lalu (5/8/2014), Ustadz Sapriyatna Salmani dalam sambutannya di acara Dauroh internal “Sirothul Mustaqim” mengatakan, Manhaj para sahabat [ranhum] telah Alloh [swt] jadikan ukuran standar untuk mengukur keimanan setiap orang. Selanjutnya beliau membacakan firman Alloh [swt] surat Al-Baqoroh ayat 137:

“Maka jika mereka beriman seperti apa yang kalian beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam kesesatan. Maka Aloh akan memelihara kalian dari mereka. Dan Dialah yang Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui”

“Siapa-siapa yang cocok keimanannya dengan keimanan para Sahabat [ranhum], maka mereka telah mendapat hidayah dan barangsiapa yang tidak demikian, serta menolak manhaj para sahabat [ranhum] maka mereka telah sesat.”  Terang Ustadz Sapriyatna, Ketua Umum DPP HASMI.

Para sahabat [ranhum] telah diakui sebagai umat terbaik sepanjang umur dunia ini dan telah diridhoi Alloh [swt]. Mereka pun dipuji Alloh [swt] di banyak ayat suci Al-Qur’an. Pujian yang diabadikan sepanjang masa dan tidak diberikan untuk orang-orang sesudah mereka.

“Wajib..! bagi setiap hamba Alloh untuk memahami Al-Qur’an & Hadits sesuai dengan pemahaman para sahabat [ranhum] dan methode pemahaman mereka” Tegas Ustadz Sapriyatna.

“Tegaskan Hal terebut kepada masyarakat, Sebab meskipun banyak di antara organisasi/yayasan yang seolah berlandaskan dan mendakwahkan Al-Qur’an & Hadits, namun pemahaman dan pengamalannya justru menyelisihi bahkan tidak sesuai dengan para sahabat [ranhum]”  Lanjut beliau.

Prinsip tersebut memang sangatlah kuat dan terlalu sangat penting dalam dinul Islam (agama Islam). Jadi, hal itu sangat tidak boleh disepelekan atau ditinggalkan. Kepentingan dan keutamaanya didukung oleh dalil-dalil yang kuat dan jelas sekali.

(Red-HASMI)

Check Also

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (Oleh : Tim Redaksi HASMI)

MUI DUKUNG GUGATAN TERHADAP ISRAEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL Oleh : Tim Redaksi HASMI  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot