Bandung – Warga mengadakan demonstrasi di depan rumah di kawasan Perumnas Bumi Rancaekek Kencana, Kab. Bandung, Ahad (19/12/2010). Hal ini karena tempat tersebut hendak digelar acara kebaktian jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKPB).Penyegelan gereja liar yang telah dilakukan Muspika dan Satpol PP Rancaekek beberapa hari lalu tidak menyurutkan jemaat HKBP untuk tetap menggelar kegiatan kebaktian.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, rumah yang terletak di Jalan Teratai Raya ini telah disegel oleh Muspika dan Satpol PP, Ahad (12/12) karena dianggap menyalahi IMB, yakni dialihfungsikan rumah tinggal menjadi gereja. Menurut koordinator aksi, Abu Sufyan, buntut dari penyegelan gereja liar tersebut pihak jemaat HKBP tidak terima dan tetap akan menggunakan rumah tersebut sebagai tempat kebaktian. Untuk itu Jumat (17/12) pihak HKBP mencabut segel tersebut.
Apa yang dilakukan warga dan umat Islam semata agar aparat bisa menjaga wibawa hukum yang ada. Apa lagi dalam peraturan menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membuka penutupan segel bisa dipidana dua tahun dan pelanggaran fungsi bangunan denda hingga Rp.1,5 miliar.
Warga merasa hendak diadu domba dengan aparat. Indikasinya pihak HKBP mengatakan bahwa mereka akan melaksanakan kebaktian karena sudah mendapat izin dari Camat Rancaekek.
Menjelang siang Muspika dan Satpol PP yang dipimpin langsung Camat Rancaekek, Drs Meman Nurjaman tiba di lokasi. Hal ini dilakukan Meman selain untuk menenangkan warga yang mulai memanas, juga untuk menjelaskan soal isu bahwa dirinya telah memberi izin.
Usai berdialog dengan jajaran Muspika Rancaekek dan Satpol PP, Meman memimpin jalannya pengosongan gereja liar tersebut. Satpol PP dengan dibantu warga terlebih dahulu membuka paksa kunci pagar dan pintu rumah tersebut.
Usai pintu rumah terbuka, beberapa warga nampak terkaget melihat isi rumah, yang menurut pengakuan pemiliknya hanya rumah tinggal. Namun ternyata di dalamnya berderet puluhan kursi memanjang dan terdapat mimbar. “Wah ini sih gereja, bukan rumah tinggal. Kita sudah ditipu puluhan tahun,” kata seorang warga.
Puluhan kursi dan mimbar yang ada di dalam rumah tersebut satu per satu dikeluarkan untuk dinaikan ke truk Satpol PP.
Usai memimpin jalannya pengosongan (eksekusi), Camat Rancaekek, Drs Meman Nurjaman memberikan keterangan kepada wartawan, pihaknya melakukan pengosongan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya Meman beserta Muspika Rancaekek akan memantau serta mengawasi rumah tersebut agar tidak disalahgunakan kembali. Ia juga akan melaporkan kepada Bupati Kabupaten Bandung agar turut membantu menyelesaikan persoalan gereja liar tersebut.
Sementara tak jauh dari lokasi, nampak beberapa jemaat HKBP berdiri bergerombol sambil melihat pengosongan barang-barang dari dalam rumah yang biasa mereka gunakan untuk kebaktian. Saat wartawan mencoba menggali keterangan dari mereka, beberapa jemaat menghindar dan enggan diwawancarai..