Hak Tetangga

Hak Tetangga
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا, قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((مَازَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ)) .البخاري
Artinya: Dari ‘Aisyah [ranha] bahwa Rasulullah [saw] bersabda: “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, hingga aku beranggapan bahwa ia akan mewarisi.” (Muttafaq ‘Alaih).
Kosa Kata:
مَازَالَ   =    Senantiasa
ظَنَنْتُ   =     Aku mengira
جِبْرِيلُ  =     Malaikat Jibril
سَيُوَرِّثُهُ =     Akan mewarisinya

Syarah Ringkas:
Malaikat Jibril adalah satu-satunya malaikat yang bertugas sebagai pembawa wahyu dari Allah [swt] yang disampaikan kepada para utusan-Nya. Dalam haidts ini, Jibril  memberikan satu pesan yang berasal dari Allah [swt] karena malaikat Jibril tidak mungkin mengada-adakan pesan ini dari dirinya, akan tetapi berdasarkan wahyu dari Allah [swt]. Pesan tersebut berisi perintah berbuat baik kepada para tetangga. Pesan atau wasiat ini senantiasa Jibril sampaikan secara berulang-ulang sehingga Rasulullah [saw] mengira bahwa tetangga pun akan mendapatkan harta warisan. Padahal pada hakikatnya tetangga tidak ada bagian sedikitpun dari harta peninggalan tetangga lainnya.

Faidah dan Hukum:
1.       Besarnya hak tetangga dalam Islam.
2.       Wasiat malaikat Jibril  pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah [swt].
3.       Tetangga seseorang tidak mendapat hak warisan dari tetangga lainnya.
(Red-HASMI/BDI/Abu Umair Lc)

Check Also

Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sudah maklum bagi kita bahwa pada setiap peraturan pasti ada perintah dan larangan, dan disitu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot