Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
Bagaimana hukum mengqodo’ puasa bagi wanita hamil, apakah bisa dibayar fidyah atau harus berpuasa saja.
Ummu Fathin di NTB
Jawaban:
Alhamdulillah wasolatu wasalamu’ala rosulillah amma badu..
Wanita yang hamil atau menyusui secara ijma diperbolehkan untuk berbuka berdasarkan hadis Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam
إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحامل والمرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban berpuasa serta setengah solat bagi musafir dan menggugurkan kewajiban berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Tirmizi, hasan)
Jika wanita itu tidak puasa karena khawatir dirinya sakit, atau khawatir karena dirinya dan anaknya maka ia harus mengqodo’ saja tanpa membayar fidyah. Akan tetapi jika ia tidak berpuasa hanya karena khawatir pada anaknya maka ia harus mengqodo’ dan membayar fidyah sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Wallahu’alam..