Pertanyaan:
Bismillah..
Terimakasih atas ilmu yang diberikan, semoga bisa bermanfaat buat semua yang membaca.
Aamiin.
Saya mau bertanya min, jika ada seorang islam yang mempunyai usaha untuk memenuhi kebutuhannya dengan uang yang halal tapi usahanya tidak baik. Contoh : seperti menjual miras meski yang mepunyai usaha tidak meminumnya atau jualan rokok, membuka usaha karaoke, membuka usaha daging babi untuk agama non islam. itu gimana yah min, apakah usaha ini diridhoi oleh Alloh subhanahu wata’ala?
Alan
Jawaban:
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah, amma badu..
Keuntungan dari perdagangan barang yang diharamkan Islam adalah haram. Islam tidak hanya mengharamkan khomer untuk diminum, akan tetapi semua usaha yang menjadi perantara adanya khomer menjadi haram. Baik yang menanam buahnya untuk diberikan pada pabrik khomer, pemerasnya, penjualnya atau peminumnya.
Rosulullah sholallohu ‘alaihiwasallam bersabda:
لُعِنَتِ الْخَمْرُ، وَشَارِبُهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعُهَا، وَمُبْتَاعُهَا، وَحَامِلُهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَعَاصِرُهَا، وَمُعْتَصِرُهَا، وَآكِلُ ثَمَنِهَا
“Khomer (minuman memabukan) itu dilaknat, juga peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pengedarnya, pembawanya, pemerasnya, yang minta diperaskannya, dan pemakan keuntungannya.” (HR. Ahmad)
Dari hadis ini difahami, bahwa segala barang dagangan yang diharamkan maka haram didagangkan. Baik rokok, daging babi, usaha musik dan lainnya.
Wallahu’alam…