📝 Para cendekia muslim telah merumuskan disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis, yakni kaidah-kaidah fikih.
Dalam kondisi darurat atau sangat mendesak, seseorang dibolehkan mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat. Bagaimana penjelasan kaidah “darurat ditakar dengan kadarnya?” Apa saja syarat-syarat dan contoh-contoh penerapan dari kaidah ini?
Simak Penjelasan Lengkapnya Dalam Streaming Kajian Malam :
📗 Rubrik :
Kaidah-kaidah Fikih (آلقوآعد آلفقهية)
📄 Tema :
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
🌷 ”Darurat Ditakar
Sesuai Dengan Kadarnya” 🌷
🎙️ Pemateri :
• Ust. Abu Salman Yusuf, Lc., M.Pd.
Waktu :
📆 Sabtu, 15 Januari 2022
(12 Jumadil Akhir 1443 H)
🕗 Pukul : 20.00 – 21.00 WIB.
Live dari Youtube HASMI TV 👇
https://www.youtube.com/channel/UChBixMZeCCgFvCAjVcakLog
Fanspage FB @hasmipusat 👇
https://www.facebook.com/hasmipusat/live
(Simak, Like, Koment & Share..!!)
Pertanyaan Interaktif saat acara :👇
0812-1563-9779
Penyelenggara :
HIMPUNAN AHLUSSUNAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI (HASMI)
Bagikan info ini ke yang lain juga
Pastikan jangan sampai terlewat ya!
▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒