ANJURAN HAJI DAN UMROH
Haji merupakan rukun islam yang kelima. Alloh SWT mewajibkan kaum muslimin untuk berhaji minimal satu kali seumur hidup. Adapun hukum umroh ulama berbeda pendapat, di antara mereka ada yang mewajibkan umroh bagi yang mampu sekali seumur hidup.
Alloh berfirman:
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, yaitu maqom Ibrohim; barangsiapa memasuki Baitulloh itu, maka menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Alloh, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkarikewajiban haji), maka sesungguhnya Alloh Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari alam semesta. (QS. Ali Imron[3]:97)
Waktu pelaksanaan ibadah haji hanya di bulan haji saja yaitu Syawal, Dzulqo’dah, 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah. Adapun waktu pelaksanaan umroh tidak dibatasi pada bulan-bulan tertentu sebagaimana haji. Haji dan umroh dilaksanakan di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina, Muzdalifah dan Arofah.
Haji adalah ibadah yang banyak memiliki keutamaan. Di antara keutamaaan haji adalah sebagai berikut.
- Haji merupakan ibadah yang paling utama.
Abu Huroiroh meriwayatkan.
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi saw ditanya, “Amalan apa yang paling utama?” Beliau saw menjawab, “Beriman kepada Alloh dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau saw menjawab, “Jihad di jalan Alloh.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur (haji yang diterima Alloh)”, jawab Nabi saw.” (HR. Bukhari)
- Mendapat balasan surga
Rosululloh saw bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhori )
- Termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Alloh)
Aisyah ra. berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Wahai Rosululloh, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” Beliau menjawab “Tidak”. Jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallAllohu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
- Menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
Rosululloh saw bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari ).
Adapun keutamaan umroh dan mengikutinya dengan umroh setelahnya, maka ia akan menjadi sarana penghilang dosa-dosa dan kefakiran.
Rosululloh saw bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai)
Haji memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam, sehingga orang yang tidak berhaji padahal ia mampu mendapatkan ancaman yang keras dalam Islam.
Kholifah Umar RD memberikan peringatan kepada orang yang tidak menunaikan haji padahal ia mampu dengan mengatakan, “Silahkan dia mati sebagai orang Yahudi atau Nashrani” beliau mengucapkannya tiga kali, yaitu seorang laki-laki yang mati, namun dia belum berhaji, padahal dia memiliki kelonggaran dan keamanan perjalanan. Satu haji yang aku lakukan ketika aku belum berhaji lebih aku sukai dari pada enam atau tujuh peperangan. Sesungguhnya satu peperangan yang aku lakukan setelah berhaji lebih aku sukai dari pada enam atau tujuh haji.”
Sebagian ulama berpendapat, apabila ada orang yang mampu berhaji atau umroh dan meninggal dunia sebelum menunaikannya, maka diambil harta warisannya untuk biaya menghajikannya. Baik dia berwasiat maupun tidak berwasiat.
Maka sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk bersegara dan berkeinginan kuat dalam menunaikan ibadah haji dan umroh. Karena seseorang yang mampu dan menunda-nunda haji atau umrohnya, sungguh dia adalah orang yang terhalangi dari kebaikan.
Janganlah menunda-nunda haji yang wajib karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan menimpanya di waktu yang akan datang. Bisa jadi kemiskinan menimpanya, datang penyakit, atau terkadang ada keperluan lain yang mendesak.
Penulis :
Ust Hawari