Berwudhu adalah ibadah yang tidak pernah lepas dari aktivitas seorang muslim dalam kesehariannya. Minimal ia melakukannya sebanyak lima kali dalam sehari semalam sebagaimana sholat lima waktu. Karena memang wudhu merupakan termasuk syarat sah ibadah sholat. Belum lagi jika ia selalu membiasakan dirinya untuk selalu dalam kondisi suci, maka dapat dipastikan ia akan melakukannya lebih dari lima kali dalam sehari semalam. Hal ini menunjukkan betapa aktivitas berwudhu merupakan kegiatan penting yang harus diketahui oleh kita semua.
Secara bahasa, wudhu berasal dari akar kata الوُضُوْءُ yang menunjukkan pekerjaan yaitu pekerjaan mengambil air wudhu atau berwudhu, atau juga berasal dari kata الوَضُوْءُ yang artinya: air wudhu.
Sedangkan secara istilah wudhu adalah pekerjaan menggunakan atau mengambil jenis air tertentu yang suci dengan gerakan-gerakan tertentu untuk mencuci anggota-anggota badan tertentu, yaitu anggota badan wudhu yang disyari’atkan Alloh dan Rosul-Nya.
Jadi, berwudhu itu adalah cara bersuci dengan menggunakan air pada anggota badan tertentu, yang tata caranya sesuai dengan contoh dari Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam.
Alloh subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki…..”
(QS. al- Maidah: 6)
Imam Ibnu Katsir rohimahulloh dalam kitab tafsirnya mengutip pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa, “Ayat ini mengandung perintah wudhu ketika hendak melaksanakan sholat. Perintah ini wajib dilaksanakan bagi yang berhadas. Adapun bagi yang telah bersuci, maka hukumnya adalah sunah dan dianjurkan.” Jadi, berwudhu untuk melaksanakan sholat bagi yang berhadas atau tidak suci adalah wajib. Sedangkan bagi yang telah bersuci hanyalah disunnahkan.
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتىَّ يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima sholat salah seorang di antara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu.”
Berkaitan dengan hadit di atas, Imam Nawawi asy-Syafi’i rohimahulloh berkata:
مَعْنَاهُ حَتَّى يَتَطَهَّر بِمَاءٍ أَوْ تُرَاب، وَإِنَّمَا اِقْتَصَرَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْوُضُوء لِكَوْنِهِ الْأَصْل وَالْغَالِب وَاَللَّه أَعْلَم
Maksud kata “Yatawadhdho’” adalah sehingga ia bersuci dengan air atau debu. Disebutkan kata wudhu dalam hadis ini secara khusus sebagai cara bersuci, adalah disebabkan wudhu itu hukum asalnya bersuci dan yang paling sering digunakan.
Kemudian Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci pembuka sholat adalah bersuci, yang mengharamkan untuk melakukan perkara-perkara yang dibolehkan sebelumnya)adalah takbir dan yang membolehkannya lagi adalah salam.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, ibnu Majah)
Berkaitan dengan hadits ini, Syaikh Muhammad Syamsul Haqqil ‘Azhim Abadi Abu Thoyyib menjelaskan bahwa,
“Nabi Muhammad shollallohu’alaihi wasallam menamakan bersuci laksana kunci adalah kiasan. Karena hadats atau tidak suci itu adalah penghalang untuk melakukan sholat. Maka hadats itu bagaikan gembok yang diletakkan pada orang yang tidak dalam kondisi suci. Sehingga apabila ia berwudhu, maka terbukalah gembok tersebut.”
Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Tidak akan diterima sholat seseorang yang berhadas hingga dia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadhromaut bertanya, “Apa yang dimaksud dengan hadas wahai Abu Hurairoh?” Abu Hurairoh menjawab, “Kentut baik dengan suara atau tidak.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sedangkan dalam hadis lain, dari Utsman bin Affan rodhiyallohu’anhu dia berkata: Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya, niscaya kesalahan-kesalahannya keluar dari badannya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.”
(HR. Muslim)
Maksud memperbaiki wudhu adalah mengerjakannya secara sempurna mencakup rukun, wajib dan sunnah wudhu sesuai dengan petunjuk Nabi shollallohu’alaihi wasallam.
Rosululloh shollallohu’alaihi juga bersabda bahwa:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ, فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Alloh akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rosululloh.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci seperti pada keadaan yang sangat dingin, banyak berjalan ke masjid, dan menunggu sholat berikutnya setelah sholat. Maka itulah ribath, itulah ribath.”
(HR. Muslim)
Ribath adalah amalan berjaga di daerah perbatasan antara daerah kaum muslimin dengan daerah musuh. Maksudnya pahalanya disamakan dengan pahala orang yang melakukan ribath.
Wudhu termasuk dari amalan yang paling utama lagi mulia, dan cukuplah yang menunjukkan dalil akan keutamaannya adalah bahwa dia merupakan syarat syah sholat yang merupakan tiang agama dan rukun Islam terpenting setelah syahadah. Karenanya barangsiapa yang mengerjakan sholat tanpa wudhu bagi yang berhadas kecil maka sholatnya tidak sah dan dia telah terjatuh ke dalam dosa besar.
Di antara keutamaan-keutamaan wudhu adalah sebagai berikut,
- Orang yang berwudhu akan mendapatkan cahaya pada wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dengan sebab dia mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dalam berwudhu.
- Jika dia menyempurnakan wudhunya maka dosa-dosa yang diperbuat oleh anggota wudhunya akan terhapus bersamaan dengan keluarnya tetesan air wudhunya -sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat yang lain-. Karenanya disunnahkan untuk tidak menyeka air wudhu dengan kain karena hal itu akan menghilangkan tetesan wudhu.
- Barangsiapa yang berwudhu dengan seperti yang Nabi ajarkan maka akan diampuni semua dosanya yang telah berlalu. Maksudnya adalah dosa-dosa kecil, karena para ulama menyatakan bahwa dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat dan istighfar.
- Setiap langkah kakinya ke masjid akan dihitung sebagai amalan sunnah. Demikian pula sholat sunnah wudhu yang dia lakukan setelahnya. Karenanya disunnahkan untuk berjalan kaki ke masjid selama masih memungkinkan dan tidak menaiki kendaraan, demikian pula disunnahkan untuk mengerjakan sholat sunnah wudhu.
- Orang yang berwudhu dalam keadaan dingin yang sangat akan diangkat derajatnya oleh Alloh dihapuskan dosa-dosanya dan pahalanya bagaikan dia tengah berjihad di jalan Alloh. Pahala seperti ini juga didapatkan oleh orang setelah dia mengerjakan sholat dia tidak pulang ke rumahnya akan tetapi dia menunggu sholat berikutnya di masjid. Karenanya disunnahkan untuk berdiam di masjid -selama memungkinkan- untuk menunggu sholat berikutnya atau melakukan amalan yang menjadi wasilah kepadanya, misalnya mengadakan pengajian antara maghrib dan isya agar para jamaah tidak pulang tapi bisa mengikuti pengajian tentunya disertai dengan niat menunggu sholat isya.
Banyak sekali hadits yang menerangkan dan menjelaskan tentang keutamaan wudhu, di antaranya adalah sebagai berikut:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu, kemudian menyempurna-kannya, niscaya akan keluar dosa-dosa dari tubuhnya, bahkan akan keluar pula dosa-dosa dari bawah kuku-kuku jarinya.”
(HR. Muslim)
Selain itu. Abu Huroiroh berkata bahwa Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
“Apabila seorang hamba Muslim atau Mukmin berwudhu, lalu mencuci wajahnya, maka keluar dari wajahnya setiap kesalahan yang dipandang dua matanya bersama air atau bersama tetesan air terakhir. Apabila ia mencuci kedua tangannya, niscaya keluar dari tangannya setiap kesalahan yang dilakukan dua tangannya bersama air atau tetesan air terakhir. Apabila ia mencuci kedua kakinya, niscaya keluar setiap kesalahan yang dijalankan oleh kakinya bersama air atau tetesan air terakhir. Sehingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.”
(HR. Muslim)
Inilah di antara keutamaan wudhu sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits-hadits shohih dari Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam. semoga dengan mengetahui hal ini, kita lebih termotivasi lagi untuk senantiasa menjaga wudhu dalam setiap kondisi kita, dan lebih menghayati lagi kegiatan wudhu kita.
Wallohu a’lam.