Jual Beli Via Online

Seiring dengan perkembangan zaman, aktivitas jual beli pun mengalami perubahan dengan berbagai ragam, bentuk, dan media yang digunakan. Salah satu jual beli yang mencuat dan menjadi icon para pengguna internet adalah jual beli via online.

Jual beli ini biasanya hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, harga barang, cara pemesanan, dan contact person penjual. Bila ada pembeli yang berminat, ia pun menghubungi pihak penjual melalui via telpon atau internet untuk melakukan pembelian barang yang diinginkan, lalu pihak penjual memerintahkan kepadanya untuk mengirim uang sejumlah harga barang yang ia pesan melalui via transfer. Setelah pihak penjual menerima uangnya, ia mengirim barang pesanan pembeli.

Jual beli via online yang sering kita jumpai biasanya pada barang-barang, seperti buku-buku islami, CD ceramah islami, majalah, berbagai macam produk herbal, handphone, tas, sepatu, sandal, peralatan medis, peralatan elektronik, peralatan alat tulis, peralatan rumah tangga dan lain-lain

Itulah gambaran secara singkat jual beli via online di dalam islam. Dengan demikian, bentuk jual beli via online di dalam islam termasuk “jenis jual beli salam”. Untuk lebih mengetahui  status hukum jual beli online, marilah kita memahami secara ringkas jual beli salam.

Definisi Jual Beli Salam

Kata salam, huruf sin dan lam diberi harakat fathah, adalah semakna dengan kata salaf. Sedangkan hakikat salam menurut syari’at adalah jual beli barang secara pesanan dengan menentukan jenisnya ketika akad dan harganya dibayar dimuka. (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq)

Salaf atau salam adalah jual beli barang berdasarkan penyifatan barang yang masih ada dalam tanggungan, dimana seorang Muslim membeli suatu barang dengan menetapkan sifat-sifatnya, baik barang itu berupa makanan, binatang, ataupun yang selain keduanya yang penyerahannya ditangguhkan hingga batas waktu tertentu. Pemesan harus menyerahkan uang ketika melakukan transaksi, kemudian ia menunggu penyerahan barang hingga batas waktu yang ditentukan. (Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri)

Kesimpulannya, Jual beli salam  adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda. Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual menyerahkan barang pada waktu yang telah ditentukan setelah menerima uang. Jual beli inilah yang juga berlaku pada jual beli via online.

Hukum Jual Beli Salam

Para ulama sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an maupun as-sunnah.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
(QS. al-Baqarah [2] : 275)

Sesungguhnya hukum asal jual beli adalah diperbolehkan hingga terdapat dalil yang melarangnya.

Firman Alloh yang menyatakan tentang kebolehan melakukan transaksi jual beli salam.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian  menuliskannya.”.
(QS. al-Baqarah [2] : 282)

Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu’anhu mengatakan,

“Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Alloh ‘azza wa jalla. Alloh telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Alloh Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalianmenuliskannya.” (QS. al Baqarah [2]: 282)
(HR.Baihaqi, Hakim dan asy Syafi’i.)

Ibnu ‘Abbas mengatakan;

“Ketika Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.”
(HR. Bukhari  dan Muslim)

Dari ketiga dalil di atas secara jelas menyatakan segi kebolehan jual beli salam. Termasuk dalam hal ini jual beli via online

Syarat Jual Beli Salam

Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَلْيُسْلِفْ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ  إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“Barangsiapa yang mempraktekkan jual beli salam, hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil di atas dan juga lainnya, para ulama telah menyepakati akan disyari’atkanya jual-beli salam. Walau demikian, sebagaimana dapat dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa persyaratan yang harus diindahkan. Dan persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah disyari’atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (tipu daya).

Bagi siapa saja yang hendak terjun dalam jual beli salam melalui via online atau internet  hendaklah memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam jual beli ini, di antaranya sebagai berikut;

  1. Barang yang dijual belikan halal lagi suci.
  2. Pembayaran dilakukan di muka (kontan).
    Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as-Salam yang berarti penyerahan, maka para ulama telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.

    Dengan demikian, apabila dua orang hendak melakukan transaksi jual beli melalui via online atau internet, maka pemesan membayar terlebih dahulu harga barang yang hendak dibeli, kemudian penjual mengirim barang pesanannya.

  1. Dilakukan pada barang-barang yang dapat ditentukan kriterianya.
    Sebagaimana yang telah diketahui bahwa akad salam ialah akad pemesanan barang dengan pembayaran dimuka, maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo, kedua belah pihak –diharapkan- tidak terjadi percekcokan tentang barang yang dimaksud.
    Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam bersabda:

فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ

“…dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui.”

  1. Penyebutan barang pada saat akad dilangsungkan.
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pada akad salam, penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan. Sebagai contoh: Bila A hendak memesan buku islami pada B, maka A berkewajiban untuk menyebutkan, jenis buku yang dimaksud, judul buku, harga buku dan lain-lain
  1. Kejelasan waktu penyerahan barang.
    Tidak aneh bila pada akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan.
    Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam:

إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

“…serta sampai waktu yang diketahui.”

Demikianlah, sekilas tentang jual beli via online. Namun, kita harus hati-hati dan teliti karena banyak penipuan mengatas namakan jual beli yang sering terjadi di dunia maya. Wallohu a’lam

Check Also

ABU UBAIDAH BIN AL-JARRAH / Orang Kepercayaan Umat

ABU UBAIDAH BIN AL-JARRAH Orang Kepercayaan Umat Siapakah kiranya orang yang dipegang oleh Rasulullah ﷺ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot
situs slot