KALAM(Kajian Malam) Sabtu, 15 Januari 2022 (12 Jumadil Akhir 1443 H)


📝 Para cendekia muslim telah merumuskan disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu permasalahan dengan langkah yang lebih praktis, yakni kaidah-kaidah fikih.

Dalam kondisi darurat atau sangat mendesak, seseorang dibolehkan mengerjakan hal-hal yang dilarang oleh syariat. Bagaimana penjelasan kaidah “darurat ditakar dengan kadarnya?” Apa saja syarat-syarat dan contoh-contoh penerapan dari kaidah ini?

Simak Penjelasan Lengkapnya Dalam Streaming Kajian Malam :

📗 Rubrik :
Kaidah-kaidah Fikih (آلقوآعد آلفقهية)

📄 Tema :
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

🌷 ”Darurat Ditakar
Sesuai Dengan Kadarnya” 🌷

🎙️ Pemateri :
• Ust. Abu Salman Yusuf, Lc., M.Pd.

Waktu :
📆 Sabtu, 15 Januari 2022
(12 Jumadil Akhir 1443 H)

🕗 Pukul : 20.00 – 21.00 WIB.

Live dari Youtube HASMI TV 👇
https://www.youtube.com/channel/UChBixMZeCCgFvCAjVcakLog

Fanspage FB @hasmipusat 👇
https://www.facebook.com/hasmipusat/live

(Simak, Like, Koment & Share..!!)

Pertanyaan Interaktif saat acara :👇
0812-1563-9779

Penyelenggara :
HIMPUNAN AHLUSSUNAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI (HASMI)

Bagikan info ini ke yang lain juga
Pastikan jangan sampai terlewat ya!

▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒▒

Check Also

KESOMBONGAN SEBAB KETERPURUKAN (Oleh : Abu Fayyadh Hanif, S.Th.I.)

KESOMBONGAN SEBAB KETERPURUKAN Oleh : Abu Fayyadh Hanif, S.Th.I.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot