Pemerintah Kota Bogor Resmi Melarang Ahmadiyah

 

Bogor – Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota berisi larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor. Surat keputusan Wali Kota Bogor dengan nomor 300.45-122 tahun 2011 ditandatangani Wali Kota Diani Budiarto menyatakan secara resmi segala aktivitas JAI Kota Bogor resmi dilarang sejak ditetapkan Kamis.

Dalam surat keputusan tersebut, dinyatakan, para pengikut JAI dilarang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Wali Kota Bogor, Diani Budiarto dalam siaran pers yang dikeluarkan Humas Pemkot Bogor menyebutkan, larangan tersebut meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.

Jamaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Mereka juga dilarang menggunakan atribut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapun.

"Pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI," kata dia. "Di samping itu, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari lalu, yang menyatakan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horisontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah," kata Wali Kota.

Selain itu, kata Wali Kota, keputusan pelarangan tersebut juga menimbang Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari lalu, yang menyatakan kegiatan JAI perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.

Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, seiring dengan keluarnya larangan tersebut, masyarakat Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarkis atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota atau pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor. (Redaksi HASMI)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot